Medan, Publikapost.com – Berdasarkan surat Tanda Laporan Polisi STTLP/B/2893/XI/2023/SPKT Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara. Dengan Pasal tindak pidana kejahatan pers UU Nomor 49 tahun 1999 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
Muhammad Habibillah AlFath (33) Warga Jalan Tuasan Kota Medan. Berprofesi sebagai wartawan media online melaporkan PT Mechtron Mastevi Indonesia yang di duga melakukan Kejahatan Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 yang terjadi di jalan Mandor Medan (Gudang PT MMI) Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur.
Habib selaku jurnalis atau wartawan mengatakan, bahwa pada hari Kamis tanggal 18 November 2023 sekitar Pukul 10.44 Wib berniat melakukan Peliputan Terkait kunjungan Dinas PMPTSP Kota Medan terdiri dari Kepala Lingkungan, Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP Kota Medan,Dan Bahabinkamtibsmas Polsek Medan Timur Sidak ke Gudang PT MMI Jalan Mandor, namun dirinya dilarang masuk oleh dua orang security Gudang tersebut, oleh karena itu dirinya melaporkan PT MMI ke Polrestabes Medan, Rabu (22/11/2023).
“Terjadi kericuhan dan cekcok mulut karena pihak kelurahan dan wartawan dilarang masuk ke lokasi. security menyatakan hanya kelurahan saja yang masuk,” Ujarnya habib.
Kendati demikian Habib juga menyesalkan sikap security yang seolah menantang wartawan untuk melapor ke pihak kepolisian.
“Namun saat dipertanyakan kenapa wartawan dilarang masuk. Security menyatakan wartawan dilarang masuk dan saat akan melaporkan ke pihak kepolisian , security menantang wartawan untuk melapor” Jelasnya.
Lanjut habib, Saat dikonfirmasi awak media dihalaman mapolrestabes medan. Ia berharap laporannya ditindaklanjuti oleh satreskrim polrestabes medan.
“Semoga cepat di atensi laporan saya, karena diduga pihak PT MMI melanggar UU pers tentang kebebasan pers dalam peliputan, dan diduga gudang tersebut tidak memiliki izin, dan melanggar izin mendirikan bagunan gudang dikawasan padat permukiman.”tutunya (Hb)