Menu

Mode Gelap

Berita · 23 Nov 2023 18:27 WIB

Dilarang meliput, Wartawan Laporkan Security PT MMI di Kecamatan Medan Timur ke Polresta Medan


wartawan media online Mendatangi Mapolrestabes medan untuk membuat laporan tentang Pelarangan meliput digudang PT MMI Jalan mandor kelurahan pulo brayan darat 1.kecamatan medan timur.  Perbesar

wartawan media online Mendatangi Mapolrestabes medan untuk membuat laporan tentang Pelarangan meliput digudang PT MMI Jalan mandor kelurahan pulo brayan darat 1.kecamatan medan timur.

Medan, Publikapost.com – Berdasarkan surat Tanda Laporan Polisi STTLP/B/2893/XI/2023/SPKT Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara. Dengan Pasal tindak pidana kejahatan pers UU Nomor 49 tahun 1999 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.

Muhammad Habibillah AlFath (33) Warga Jalan Tuasan Kota Medan. Berprofesi sebagai wartawan media online melaporkan PT Mechtron Mastevi Indonesia yang di duga melakukan Kejahatan Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 yang terjadi di jalan Mandor Medan (Gudang PT MMI) Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur.

Habib selaku jurnalis atau wartawan mengatakan, bahwa pada hari Kamis tanggal 18 November 2023 sekitar Pukul 10.44 Wib berniat melakukan Peliputan Terkait kunjungan Dinas PMPTSP Kota Medan terdiri dari Kepala Lingkungan, Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP Kota Medan,Dan Bahabinkamtibsmas Polsek Medan Timur Sidak ke Gudang PT MMI Jalan Mandor, namun dirinya dilarang masuk oleh dua orang security Gudang tersebut, oleh karena itu dirinya melaporkan PT MMI ke Polrestabes Medan, Rabu (22/11/2023).

“Terjadi kericuhan dan cekcok mulut karena pihak kelurahan dan wartawan dilarang masuk ke lokasi. security menyatakan hanya kelurahan saja yang masuk,” Ujarnya habib.

sempat terjadi kericuhan didepan gerbang gudang PT MMI. Dikarenakan lurah dan wartawan dilarang masuk, padahal ada sidak dari Dinas PMPTSP Kota medan.

Kendati demikian Habib juga menyesalkan sikap security yang seolah menantang wartawan untuk melapor ke pihak kepolisian.

“Namun saat dipertanyakan kenapa wartawan dilarang masuk. Security menyatakan wartawan dilarang masuk dan saat akan melaporkan ke pihak kepolisian , security menantang wartawan  untuk  melapor” Jelasnya.

Lanjut habib, Saat dikonfirmasi awak media dihalaman mapolrestabes medan. Ia berharap laporannya ditindaklanjuti oleh satreskrim polrestabes medan.

“Semoga cepat di atensi laporan saya, karena diduga pihak PT MMI melanggar UU pers tentang kebebasan pers dalam peliputan,  dan diduga gudang tersebut tidak memiliki izin, dan melanggar izin mendirikan bagunan gudang dikawasan padat permukiman.”tutunya (Hb)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Plt Bupati Rahmang Tegaskan Pentingnya Antisipasi Fenomena yang Berpotensi Menimbulkan Ancaman Daerah

25 Oktober 2024 - 10:36 WIB

Tim Tipidsus Kejati Sumut Tahan 2 Orang Tersangka Baru Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel di Tapteng

25 Oktober 2024 - 10:33 WIB

Relawan Buruh Sahabat Ganjar Dan KSMN Masukkan Surat Pemberitahuan Aksi Ke Polrestabes Medan, Demo Tolak Wong Chun Sen Jadi Ketua DPRD

24 Oktober 2024 - 20:04 WIB

Sebanyak 146 Jiwa Pengungsi Rohingnya Gagal Diseludupkan Melalui Pelabuhan Kecil di Kabupaten Deli Serdang

24 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Rutan Kelas I Medan Ikuti Webinar Series 6, Dengan Tema Personal Branding ASN

24 Oktober 2024 - 17:21 WIB

Tiga Akun TikTok Dilaporkan ke Poldasu Dugaan Penistaan Agama 

24 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Trending di Berita