๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ฟ๐๐ฎ , ๐ฝ๐๐ฏ๐น๐ถ๐ธ๐ฎ๐ฝ๐ผ๐๐.๐ฐ๐ผ๐บ – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta, memberikan sanksi terhadap dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara, yang berlokasi di kawasan Jakarta Utara.
Kedua perusahaan itu diberi sanksi administrasif, berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pemberian sanksi itu berdasarkan perintah/kewajiban yang tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.
“Hasil temuan di lapangan, tim DLH yang terdiri dari Bidang Penataan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan,” ucap Asep, Kamis (31/08/23)
Asep menerangkan kedua perusahaan itu belum menaati unsur-unsur berupa belum dipasangnya jaring atau net secara menyeluruh di lokasi kegiatan.
“Yaitu, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS limbah B3). Selain itu ditemukan juga adanya endapan batubara dan ceceran oli disaluran drainase yang menuju saluran kota,tidak memiliki TPS sampah domestik dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah,bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok,” terangnya.

Lokasi Pergudangan Dan Penyimpanan
Asep menjelaskan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak main-main kepada perusahaan dan industri yanh berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta,saat ini tim penegak hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah gencar melakukan pemantauan kepada semua perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran yang mengakibatkan pencaran lingkungan.
“Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup berlandaskan Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021,” jelasnya.(Nfn/Phay).