Kota Tangerang, Publikapost.com – Ratusan warga menggeruduk dan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Informasi dihimpun, aksi unjuk rasa warga ini sebagai bentuk protes kepada Lurah Cipadu yang telah menonaktifkan secara sepihak sembilan orang ketua RT di wilayah RW 001.
Koordinator aksi, Herry Purwanto, mengatakan, kami menanyakan surat pemecatan yang dilakukan oleh kelurahan pada RT-RT yang kami pilih secara langsung.

Koordinator aksi, Herry Purwanto Memberikan Orasi dan Tuntutan Warga Ke Lurah Cipadu
“Kami mendesak Lurah Cipadu mencabut surat penonaktifan sembilan ketua RT dan mengaktifkan kembali serta mendesak ketua RW 001 dicopot karena diduga memicu persoalan tersebut,” ujarnya dilokasi, Rabu (24/09/25).
Herry mengungkapkan dalam surat pemecatan ketua RT dinilai tidak masuk pada pokok subtansi sebagaimana tertuang Peraturan Wali Kota (Perwali) Tahun 2025 Nomor 24.
“Pasal 21 Nomor 1 huruf E menyatakan pemecatan baru bisa dilakukan bila melanggar norma-norma kehidupan masyarakat. Subtansi norma-norma kehidupan masyarakat ini seperti apa? Karena sepemahaman kami norma-norma kehidupan adalah soal adab, etika, perilaku, dan kami menganggap bahwa pemecatan ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan lurah kepada RT,” ungkapnya.

Keterangan Camat Larangan Nasrullah
Diwaktu yang sama, Camat Larangan Nasrullah berdalih pemecatan sudah berlandaskan atas permintaan sekelompok masyarakat yang menganggap kinerja RT kurang baik. Persoalan tersebut buntut adanya proses pemilihan kepengurusan pengelolaan sumur air bersih di wilayah RW 001. Namun sebagian warga tidak menerima hasil keputusan tersebut.
“Proses awalnya adalah adanya pemilihan ketua pengurus sumur air bersih yang ada di wilayah RW 001 Kelurahan Cipadu,” jelasnya.
Nasrullah menegaskan adanya proses itu yang dilakukan, pada saat pemilihan itu ada kelompok masyarakat yang tidak menerima hasil keputusan proses itu.
“Kami akan mengkaji kembali terkait penonaktifan sembilan ketua RT di Kelurahan Cipadu serta melakukan mediasi dengan pihak kelompok warga yang tidak terima keputusan kepengurusan pengelolaan sumur air bersih,” tegasnya. (*)