Menu

Mode Gelap

Berita ยท 2 Okt 2024 18:41 WIB

Direskoba Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Bandar Narkoba Jaringan Malaysia


Direskoba Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Perbesar

 

Medan, publikapoat.com Dua Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut. Satu Pelaku terpaksa ditindak tegas dan terukur karena berniat melarikan diri. Dari Kedua Pelaku, berinisial MF dan KS. Dari Keduanya disita barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 29 Kg, dan Jenis Pill Ekstasi, sebanyak 39 Ribu.

Dir Ditreskoba Poldasu, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (02/10/2024) mengatakan, Kedua Pelaku merupakan Bandar Jaringan Malaysia-Indonesia.

“Narkoba dari Negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Wilayah Tanjung Balai dan hendak diedarkan di Kota Medan,” jelas Yemi.

Disebutkan, informasi didapat dari Tim yang melakukan penyelidikan di Wilayah Tanjung Balai. Ternyata, Kedua Pelaku sudah berada di Kota Medan.

Seorang Pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai Sepeda Motor. “Pelaku KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” sebut Yemi.

Berdasarkan keterangan KS, sambung mantan Kapolresta Deli Serdang itu, dilakukan perburuan terhadap Pelaku MF yang melarikan diri dengan menggunakan Mobil Honda Brio.

“Persis berada di lampu merah perempatan, Jl.Ir Juanda dan Imam Bonjol, Pelaku menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 29 Kg, dan Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 39 Ribu,” katanya.

Dari tabrakan kendaraan itu, sebanyak 4 Unit Mobil rusak parah, termasuk Mobil Polisi yang melakukan pengejaran. Dari penangkapan sindikat Narkoba Internasional itu, tambah Kombes Pol Yemi Mandagi, membuktikan komitmen Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bahwa Narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para Pelaku Narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). “Kedua Pelaku diancam hukuman mati,” tandasnya. (William)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Satlantas Polrestabes Medan Didampingi Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Giat Razia 3C

31 Juli 2025 - 23:06 WIB

Aksi Demo Ribuan Tenaga Honorer Kategori R4 Tuntut Status PPPK Paruh Waktu dan Janji Tidak Di Penuhi Ancam Mogok Kerja

31 Juli 2025 - 22:53 WIB

Sidang Paripurna DPRD Bupati Padang Pariaman Menyampaikan Nota Penjelasan KUA-PPAS Perubahan 2025

31 Juli 2025 - 19:11 WIB

Lionel Bidik Medali Emas Di PORPROV DKI Jakarta 2025

31 Juli 2025 - 12:56 WIB

Pemkab Padang Pariaman Mempersiapkan Rangkaian Kegiatan Meriahkan HUT Ke-80 RI

30 Juli 2025 - 23:11 WIB

Rakerkonas ke-34, APINDO Jaring Pengusaha Se-Indonesia Hadapi Tantangan Global Menuju Indonesia Emas 2045

30 Juli 2025 - 12:48 WIB

Trending di Berita