Menu

Mode Gelap

Berita Β· 2 Okt 2024 18:41 WIB

Direskoba Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Bandar Narkoba Jaringan Malaysia


Direskoba Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Perbesar

 

Medan, publikapoat.com Dua Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut. Satu Pelaku terpaksa ditindak tegas dan terukur karena berniat melarikan diri. Dari Kedua Pelaku, berinisial MF dan KS. Dari Keduanya disita barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 29 Kg, dan Jenis Pill Ekstasi, sebanyak 39 Ribu.

Dir Ditreskoba Poldasu, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (02/10/2024) mengatakan, Kedua Pelaku merupakan Bandar Jaringan Malaysia-Indonesia.

“Narkoba dari Negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Wilayah Tanjung Balai dan hendak diedarkan di Kota Medan,” jelas Yemi.

Disebutkan, informasi didapat dari Tim yang melakukan penyelidikan di Wilayah Tanjung Balai. Ternyata, Kedua Pelaku sudah berada di Kota Medan.

Seorang Pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai Sepeda Motor. “Pelaku KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” sebut Yemi.

Berdasarkan keterangan KS, sambung mantan Kapolresta Deli Serdang itu, dilakukan perburuan terhadap Pelaku MF yang melarikan diri dengan menggunakan Mobil Honda Brio.

“Persis berada di lampu merah perempatan, Jl.Ir Juanda dan Imam Bonjol, Pelaku menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 29 Kg, dan Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 39 Ribu,” katanya.

Dari tabrakan kendaraan itu, sebanyak 4 Unit Mobil rusak parah, termasuk Mobil Polisi yang melakukan pengejaran. Dari penangkapan sindikat Narkoba Internasional itu, tambah Kombes Pol Yemi Mandagi, membuktikan komitmen Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bahwa Narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para Pelaku Narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). “Kedua Pelaku diancam hukuman mati,” tandasnya. (William)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Kunjungan Menteri P2MI Untuk Menjalin Kerjasama Strategis Demi Kemajuan Daerah

3 Juni 2025 - 21:21 WIB

Wakil Bupati Rahmat Hidayat Sampaikan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban APBD 2024

3 Juni 2025 - 16:50 WIB

Polsek Medan Tembung Lepaskan 4 Tahanan Kasus Judi Di Gang KeluargaΒ 

3 Juni 2025 - 10:25 WIB

Konfercab Ke- XI PC PMII Padang Pariaman Resmi Dibuka

2 Juni 2025 - 23:25 WIB

Dugaan Tindakan Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur, AR Terancam 15 Tahun Penjara

2 Juni 2025 - 17:50 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wabup Rahmat Hidayat Menekankan Pentingnya Implementasi Pancasila Tercermin dalam Pelayanan Publik

2 Juni 2025 - 17:39 WIB

Trending di Berita