Menu

Mode Gelap

Berita · 7 Apr 2023 09:16 WIB

Disnaker Situbondo Undang Pimpinan PT PMMP dan DPC Sarbumusi Situbondo Untuk Selesaikan Masalah pekerja


Istimewah Perbesar

Istimewah

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo layangkan surat undangan kepada pimpinan PT Panca mitra multiperdana dan Sarikat Buruh Muslim Indonesia NU (DPC Sarbumusi Kab. Situbondo), hal tersebut berdasarkan surat Nomor:005/310/431/306.4.1/2023. Terkait aduan karyawan sekaligus anggota Sarbumusi basis PT PMMP.

“Kita saat ini berproses untuk memahami permasalahan  pekerja di Kabupaten Situbondo dan salah satunya memang yang kita kawal adalah basis/ anggota di PT PMMP atau Salem Landangan, alhamdulillah disnaker mengundang kami pada Senin 10 April jam 09.00 WIB, karena dari laporan dan data gaji karyawan yang saya pegang memang banyak kejanggalan, salah satunya terkait beberapa gaji pekerja yang belum sesuai UMK, yang harusnya sudah di terapkan pihak perusahaan pada awal tahun 2023.” Ujar Sekretaris DPC Sarbumusi Situbondo, Jumat(7/04/2023).

Pihak Sarbumusi Basis PT PMMP sebelumnya juga menyayangkan terkait Bipartit yang di tunda sehabis Lebaran, karena hal tersebut berkaitan dengan gaji UMK yang sudah selama 3 bulan ini tidak ada kepastian, dan bahkan dalam risalah perundingan yang di release perusahaan menyebutkan bahwa kondisi perusahaan sedang tidak baik (Sakit), dan surat yang di layangkan Disnaker kepada pimpinan perubahan dan Serikat Buruh saat ini merupakan angin segar sebelum Lebaran.

Lebih lanjut, Sekretaris DPC Sarbumusi Situbondo Rasyuhdi juga menjelaskan  bahwa terkait penetapan UMK ini juga sudah jelas, yakni berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dia pun juga berpendapat, jika perusahaan memberikan gaji Pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun di bawah UMK yang berlaku, maka bisa diberlakukan sanksi pidana sesuai UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat (63). yang berbunyi: “Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara,  dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta”.

“ jika memang pihak perusahaan sedang tidak baik-baik saja, dan tidak bisa membayar UMK harusnyakan ada pengajuan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003), jika tidak itu bisa saja melanggar UU Ciptakerja” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita