Menu

Mode Gelap

Berita · 7 Apr 2023 09:16 WIB

Disnaker Situbondo Undang Pimpinan PT PMMP dan DPC Sarbumusi Situbondo Untuk Selesaikan Masalah pekerja


Istimewah Perbesar

Istimewah

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo layangkan surat undangan kepada pimpinan PT Panca mitra multiperdana dan Sarikat Buruh Muslim Indonesia NU (DPC Sarbumusi Kab. Situbondo), hal tersebut berdasarkan surat Nomor:005/310/431/306.4.1/2023. Terkait aduan karyawan sekaligus anggota Sarbumusi basis PT PMMP.

“Kita saat ini berproses untuk memahami permasalahan  pekerja di Kabupaten Situbondo dan salah satunya memang yang kita kawal adalah basis/ anggota di PT PMMP atau Salem Landangan, alhamdulillah disnaker mengundang kami pada Senin 10 April jam 09.00 WIB, karena dari laporan dan data gaji karyawan yang saya pegang memang banyak kejanggalan, salah satunya terkait beberapa gaji pekerja yang belum sesuai UMK, yang harusnya sudah di terapkan pihak perusahaan pada awal tahun 2023.” Ujar Sekretaris DPC Sarbumusi Situbondo, Jumat(7/04/2023).

Pihak Sarbumusi Basis PT PMMP sebelumnya juga menyayangkan terkait Bipartit yang di tunda sehabis Lebaran, karena hal tersebut berkaitan dengan gaji UMK yang sudah selama 3 bulan ini tidak ada kepastian, dan bahkan dalam risalah perundingan yang di release perusahaan menyebutkan bahwa kondisi perusahaan sedang tidak baik (Sakit), dan surat yang di layangkan Disnaker kepada pimpinan perubahan dan Serikat Buruh saat ini merupakan angin segar sebelum Lebaran.

Lebih lanjut, Sekretaris DPC Sarbumusi Situbondo Rasyuhdi juga menjelaskan  bahwa terkait penetapan UMK ini juga sudah jelas, yakni berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dia pun juga berpendapat, jika perusahaan memberikan gaji Pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun di bawah UMK yang berlaku, maka bisa diberlakukan sanksi pidana sesuai UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat (63). yang berbunyi: “Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara,  dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta”.

“ jika memang pihak perusahaan sedang tidak baik-baik saja, dan tidak bisa membayar UMK harusnyakan ada pengajuan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003), jika tidak itu bisa saja melanggar UU Ciptakerja” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sepeda Motor Tukang Bangunan Di Starroni Maling Di Jalan Pukat Banting 1

18 Januari 2025 - 23:44 WIB

Dampingi KPU Sulsel Hadapi Gugatan di MK, Kajati Sulsel Agus Salim Monitoring Jaksa Pengacara Negara 

18 Januari 2025 - 17:42 WIB

Tim Transisi Situbondo Naik Kelas, Abhek Rembheg Tahap Dua Tentang Akselerasi Sinkronisasi Program

18 Januari 2025 - 17:09 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Sampang Dan Dandim 0828/Sampang Olahraga Tenis Lapangan

18 Januari 2025 - 16:52 WIB

Dukung Program Pemerintahan, Rw 013 Menteng Dalam Gelar Rembug RW

17 Januari 2025 - 22:34 WIB

BOCAH BERUSIA 12 TAHUN TERSAMB4R COMMUTER LINE DI BUKIT DURI

17 Januari 2025 - 17:42 WIB

Trending di Berita