Menu

Mode Gelap

Berita · 8 Agu 2023 22:26 WIB

Ditipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Peretasan Kartu Kredit


Konferensi Pers Di Mabes Polri Perbesar

Konferensi Pers Di Mabes Polri

Jakarta , Publikapost.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus dugaan peretasan kartu kredit yang digunakan untuk melakukan pembayaran secara elektronik.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan kasus tersebut merupakan kerja sama Kepolisian Indonesia bersama dengan atase kepolisian Jepang lantaran kejahatan dilakukan untuk membeli bahan-bahan elektronik secara online di Jepang.

“Perkara akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang.” ujar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (08/08/23).

Brigjen Pol Adi menerangkan dalam kasus tersebut terdapat dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial DK dan SB.

“Untuk tersangka DK menjalani proses penahanan di Bareskrim Polri, sementara tersangka SB menjalani proses di Kepolisian Osaka Jepang.” terangnya.

Sementara, Karo Penmas Divhumas Polri Brigen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan pemilik kartu kredit di Jepang memiliki tagihan transaksi pembelian yang merasa tidak pernah memesan, di mana terdapat 8 orang warga negara Jepang yang menjadi korban.

“Modusnya dua orang ini saling kerja sama dan otaknya (tersangka) DK. (Tersangka) SB saat kejadian tindak pidana ini di ada di Jepang, dia hanya ditugaskan oleh DK untuk mengaktifkan komputernya di Jepang. Setelah komputer aktif di-remote (dikendalikan) oleh DK dan dia yang kendalikan. Tujuannya mengelabui padahal otak pelaku di Indonesia, komputernya di Jepang.” jelasnya.

Brigjen Pol Ramadhan menegaskan setelah berhasil memperoleh akses kartu kredit yang diretas, pelaku kemudian membelanjakannya di market place Jepang dengan kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

“Dalam kasus tersebut, pasal yang dikenakan yakni Pasal 46 ayat 1, 2, 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU ITE terkait ilegal akses Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.” tegasnya.(Nfn/phay)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jelang Duel Sengit Piala AFF 2024, Vietnam vs Indonesia

14 Desember 2024 - 16:11 WIB

Bakti Sosial KKR Natal 2024 : Polda Sumut Berikan Bantuan Untuk Warga Yang Membutuhkan

14 Desember 2024 - 16:09 WIB

Dengan Semangat Kejujuran, Profesional dan Transparansi, Pokdarkamtibmas Daerah Metro Jaya, Gelar Musda ke VII

14 Desember 2024 - 14:04 WIB

Inovasi Baru Wisata KK26 Bangkit Lebih Cantik dengan Kolam Renang Baru

14 Desember 2024 - 13:38 WIB

Diduga Korsleting Listrik , Satu Rumah dan Gudang Bengkel Mobil Dilalap Sijago Merah

14 Desember 2024 - 11:09 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Program Asta Cita, Ditsamapta Polda Sumut Panen Sayuran

13 Desember 2024 - 20:03 WIB

Trending di Berita