Menu

Mode Gelap

Berita ยท 31 Mei 2025 15:24 WIB

Ditlantas Polda Sumut Akan Berikan Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Dimension Dan Over Load Dimulai 1 juni 2025


Ditlantas Polda Sumut Akan Berikan Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Dimension Dan Over Load Dimulai 1 juni 2025 Perbesar

Sumut, Publikapost.com Setiap kalangan berbagai daerah banyak ditemukan pengemudi kendaraan umum pribadi maupun truk ekspedisi yang mengabaikan keselamatan dalam berkendara yaitu dengan muatan yang berlebihan (Over Load).

Maka dari itu Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Firman Darmansyah, S.I.K menghimbau kepada warga masyarakat Sumatera Utara maupun masyarakat Luar Sumatera Utara agar tertib berlalulintas dijalan Raya, dimana akan ada Penertiban Over dimensi dan over loading dilakukan secara bertahap dan serentak seluruh Indonesia Mulai tgl 1 juni sampai dengan 30 juni tahap Sosialisasi Larangan Overdimensi dan over loading.

Kemudian tgl 1 juli sampai dengan 13 juli tahap peringatan Over dimensi dan over loading. Kemudian mulai tgl 14 Juli bertepatan dengan Operasi Patuh dan akan dilaksanakan penegakan Hukum kepada Over dimensi dan over loading termasuk juga kepada pengguna jalan lain yang melanggar lalu lintas.

Maka pengemudi yang mengendarai kendaraan umum melebihi kapasitas muatan akan di tidak tegas berupa tilang berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih spesifik, Pasal 307 ayat 2 UU tersebut mengatur tentang pelanggaran overload yang dapat dikenakan sanksi tilang.

Berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009:

Aturan ini mengatur sanksi untuk pelanggaran ketentuan dimensi kendaraan, termasuk over dimension, yang juga dapat menyebabkan sanksi pidana kurungan hingga satu tahun dan denda Rp 24 juta.

Kombes Pol Firman Darmansyah, S.I.K Dirlantas Polda Sumut menyatakan Sosialisasi ini Selama satu bulan tidak ada penindakan, hanya berupa sosialisasi dan akan kita data yang overload dan over dimension terhadap pengemudi yang mengabaikan keselamatan dalam berkendara maupun keselamatan pengemudi lainnya yang dimaksud yaitu dengan memuat Dimension atau overload serta mengendarai kecepatan tinggi saat overload.

Kombes Pol Firman Darmansyah, S.I.K menyatakan kepada Media Publikapost.com selain dari itu, kita dari Dirlantas Polda Sumut juga menindak secara lisan tertulis (tilang) yang di mana pengemudi melanggar peraturan tertib berlalulintas, seperti tidak memakai helm, boncengan lebih dari satu, kenalpot brong, Dan memodifikasi Kendaraan tidak sesuai SNI” tegasnya.

Kombes Pol Firman Darmansyah, S.I.K juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat sumatera Utara agar tertib berkendara dan patuhi rambu rambu lalulintas serta focus dalam mengemudi kendaraan karena keluarga anda menunggu di rumah.

Sementara itu, Dirlantas Polda sumut menghimbau kepada seluruh jajaran satuan lalulintas di wilayah Polda sumatera Utara agar berhati-hati dalam bertugas,dan bekerja sesuai tugas dan fungsional nya, bila perlu layani, humanis kepada masyarakat dan masyarakat untuk polri

(Kaperwil Sumut -Habib)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Bupati John Kenedy Azis Resmi Membuka Kejuaraan Provinsi Tarung Derajat Tingkat Sumbar

26 September 2025 - 22:02 WIB

Bergenre Pop Alternatif, Band Alexy Optimis Raih Sukses

25 September 2025 - 20:59 WIB

Bupati Padang Pariaman Komitmen mendukung Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

25 September 2025 - 20:53 WIB

Bupati John Kenedy Azis Melakukan Sidak ke SDN 01 Batang Anai dan SDN 01 Lubuk Alung

25 September 2025 - 20:50 WIB

Audiensi Hak Pekerja di DPRD Situbondo, Buruh Tuding Ada Bohir di Balik Perusahaan Terafiliasi Kaesang Pangarep

25 September 2025 - 14:20 WIB

Dipicu Adanya Pencopotan Beberapa Ketua RT, Warga Geruduk Kantor Kelurahan Cipadu Kota Tangerang

24 September 2025 - 19:24 WIB

Trending di Berita