Medan, publikapost.com – Polda Sumut tetap konsisten melakukan penindakan terhadap para Pelaku Narkoba sekalipun disibukan dalam pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024, Dalam kurun waktu seminggu, mulai Senin (25/11/2024) lalu hingga Senin (02/12/2024), Ditreskoba Polda Sumut bersama Jajaran berhasil mengungkap 22 Kasus Tindak Pidana Narkotika.
Sebanyak 24 Orang Pelaku diamankan, dimana 21 Orang sebagai Pelaku Jaringan Pengedar, dan 3 Orang sebagai Pengguna.
Barang bukti yang disita dari para Pelaku, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 3,46 Kg, Jenis Pil Ekstasi, sebanyak 252 Butir, dan Jenis Ganja, seberat 6 Gram. Barang bukti lainnya, berupa 16 Unit Telepon Genggam, 5 Unit Timbangan Digital, Alat Hisap Sabu (Bong), dan sejumlah Uang Tunai.
Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan sebagian besar Pelaku terlibat dalam Jaringan Pengedar Narkoba yang terorganisir.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Kapolda Sumut mengapresiasi atas keberhasilan ini. βPengungkapan 22 Kasus dalam waktu sepekan adalah hasil kerja keras Ditreskoba Polda Sumut dan Jajaran yang patut diapresiasi. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memburu Jaringan Narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan secara konsisten,β katanya, senin (02/12/2024).
Kombes Hadi Wahyudi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkoba di lingkungannya, agar upaya pemberantasan dapat berjalan lebih efektif.
Polda Sumut memastikan akan memperkuat langkah-langkah preventif dan represif untuk melindungi Generasi Muda, serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman Narkotika.
(William)