Gowa, Publikapost.com – Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, SH. MH dalam keterangan Persnya melalui press reales bahwa Pada hari Rabu (21/08/2024) pukul 15.00 WITA bertempat Dusun Bulueng Desa Rappoala Kec. Tompobulu Kab. Gowa.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa telah berhasil mengamankan βBURONANβ asal Kejaksaan Negeri Gowa yang bernama Terpidana Jamaluddin alias Jama Bin H. Raba yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP, selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor : 236/Pid.B/2022/PN Sgm tanggal 20 September 2022, Terpidana Jamaluddin alias JAMA Bin H. Raba harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 4 (empat) bulan Kurungan Penjara.
“Kemudian terpidana Jamaluddin alias Jama Bin H. Raba yang berdomisili Dusun Bulueng Desa Rappoala Kec. Tompobulu Kab. Gowa ditahan dengan jenis Tahanan Rumah dan harus segera dilakukan Eksekusi, setelah itu sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gowa melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI,” jelasnya.
Setelah Tim Tabur Kejari Gowa mengamankan Terpidana selanjutnya Tim Tabur membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan tiba pada Pukul 19.50 WITA.
“Buronan atas nama Jamaluddin alias Jama Bin H. Raba yang telah diamankan Tim Tabur, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Gowa untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar,” ujarnya.
Kajari Gowa Muhammad Ihsan, S.H.,M.H. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan Kejaksaan Negeri Gowa yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
βtidak ada tempat yang aman bagi para Buronanβ, pungkasnya. (Abu Algifari/HF)