Medan, publikapost.com – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap Seorang DPO, Kasus Pembunuhan Seorang Wanita, bernama Mutia Pratiwi alias Sela, yang Jasadnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Pelaku, berinisial R alias Iwan Bagong, Warga Serdang Bedagai, ditangkap Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, dipimpin Kompol Bayu Putra Samara.
“R ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Signi, Kecamatan Kreung Semayam, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Jumat (08/11/2024),” sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/11/2024).
Hadi menjelaskan, Pelaku R ditangkap dari hasil pengembangan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Dari interogasi Petugas, Pelaku R mengakui perbuatannya membuang Jasad Korban ke Kabupaten Karo.
“Pelaku R menerima Upah, sebesar Rp. 60 Juta dari Tersangka JO, yang sebelumnya sudah ditangkap untuk membuang Jasad Korban, Sela mengemudikan mobil ke Kabupaten Karo. Pelaku R sudah ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari Tangan Pelaku R disita barang bukti, berupa Uang Tunai sisa Upah, 1 Unit Handphone, dan 1 Unit Mobil yang digunakan untuk membuang Jasad Korban,” jelasnya.
“Menilik atas perbuatan Tindak Pidana tersebut, Tersangka Utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana yang menyebabkan kematian, dengan ancaman Hukuman Pidana Kurungan, maksimal 7 Tahun Penjara. Tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana,” tandasnya.
(William)