Menu

Mode Gelap

Berita · 11 Mei 2023 15:29 WIB

Draf Usulan dan Penjelasan Poin Krusial dalam Revisi UU TNI


Draf Usulan dan Penjelasan Poin Krusial dalam Revisi UU TNI Perbesar

Jakarta- Pengamat pro demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) khawatir terkait beredarnya draf revisi UU TNI usai rapat pembahasan UU TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat pekan lalu, 28 April 2023. Dalam pertemuan yang dipimpin PAnglima TNI Laksamana Yudo Margono tersebut. Kepala Babinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro memaparkan rancangan revisi. Rapat juga diikuti jajaran pimpinan MAbes TNI.

Akan tetapi, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono memastikan usulan tersebut baru sebatas bahasan internal di Babinkum. Usulan ini baru akan disampaikan ke Panglima TNI Laksaman Yudo Margono.
“Jadi belum menjadi usulan ke Menhan (Menteri Pertahanan Prabowo Subianto),” kata Julius saat dihubungi, Rabu, 10 Mei 2023.

Menukil tempo.co, dalam draf usulan yang diterima dan berikut beberapa poin krusial di dalamnya:

1. Kedudukan TNI

Aturan ini tertuang di Pasal 3 ayat 1. Aturan saat ini menyebutkan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Pasal ini diusulkan untuk diubah. Sehingga dalam usulan, tidak ada lagi kalimat soal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer oleh Presiden.

Selain itu, ada tambahan kewenangan baru untuk TNI yaitu soal keamanan, yang selama ini dimiliki polisi. Sehingga usulan perubahan berbunyi TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden.

2. Tugas TNI

Kemudian, usulan penambahan jumlah tugas pokok TNI di bidang operasi militer selain perang yang diatur di Pasal 7. Dari semula 14 menjadi 19. Lima tambahan tersebut di antaranya seperti mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan ancaman siber dan menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut dan di ruang udara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, mendukung pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri, mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Terakhir, melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden guna mendukung pembangunan nasional.

3. Wakil Panglima TNI

Kemudian usulan perubahan di Pasal 13 yang mengatur soal wakil panglima. Jokowi sempat menghidupkan posisi wakil panglima lewat Perpres Nomor 66 Tahun 2019. Tapi saat ini, tidak ada keputusan terbaru soal pengangkatan wakil panglima bagi Yudo.

4. Penempatan Prajurit Aktif

Berikutnya, ada lagi usulan perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga seperti yang diatur dalam Pasal 47. Saat ini, prajurit aktif hanya bisa ditempatkan di beberapa bidang saja. Di antaranya yaitu kantor di bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, narkotika nasional, hingga Mahkamah Agung.

Tapi dengan usulan perubahan, pos jabatan untuk prajurit aktif diperluas. Ada beberapa tambahan baru seperti Staf Kepresidenan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, sampai Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, sampai Kejaksaan Agung.

5. Pensiun 60 Tahun

Dalam pasal 53 saat ini, prajurit pensiun di usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tantama. Pasal ini diusulkan untuk diubah. Usia pensiun tetap 58 tahun, tapi bisa diperpanjang jadi 60 tahun bagi yang punya kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus.

6. Pidana untuk Militer

Berikutnya, ada usulan perubahan di Pasal 65. Saat ini, prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pidana militer dan peradilan umum untuk pidana umum. Sementara dalam usulan terbaru, prajurit tunduk pada peradilan militer saja, baik untuk pelanggaran hukum militer maupun umum. Di luar berbagai usulan tersebut, masalah ada beberapa poin perubahan krusial lainnya. Reaksi muncul salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

“Terdapat sejumlah usulan perubahan pasal yang akan membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum, dan pemajuan HAM di Indonesia,” demikian pernyataan sikap koalisi. Bahkan, mereka menyebut poin-poin perubahan ini mengembalikan konsep dwifungsi TNI.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pelantikan Serentak KPPS Se- Kabupaten Padang Pariaman 

7 November 2024 - 16:40 WIB

Bahas Percepatan Investasi Untuk Pertumbuh Ekonomi Sulsel, Pj Gubernur Temui Kajati 

7 November 2024 - 16:37 WIB

Seorang Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Milik Telkom Saat Beraksi Pasrah Diamankan Polisi

7 November 2024 - 16:34 WIB

Program Saga Kerja di Korea Selatan Mendapat Perhatian Warga Kota Pariaman

7 November 2024 - 16:31 WIB

Oknum Security ( Avsec ) Bandara Kualanamu Lakukan Kekerasan Terhadap Sopir Taxi Online

7 November 2024 - 13:06 WIB

Polda Sumut Kawal Logistik Aquabike Menuju Kawasan Wisata Danau Toba 

7 November 2024 - 12:56 WIB

Trending di Berita