Menu

Mode Gelap

Berita · 28 Mei 2025 20:06 WIB

Dua Akun Medsos di Laporkan ke Polres Situbondo oleh Anggota DPRD Situbondo, Terkait Pencemaran Nama Baik


Dua Akun Medsos di Laporkan ke Polres Situbondo oleh Anggota DPRD Situbondo, Terkait Pencemaran Nama Baik Perbesar

Situbondo, Publikapost.com – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, M. Faisol S.PdI (41), secara resmi melaporkan dua akun media sosial—satu akun Facebook “Gus Mas” dan satu akun TikTok “BUPATI TIKTOKER”—ke Polres Situbondo pada Rabu, 28 Mei 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun berinisial SH asal Besuki.

Menurut M. Faisol, dugaan pencemaran nama baik ini bermula ketika seorang saksi memberitahukan kepadanya mengenai tangkapan layar (screenshot) dari sebuah postingan akun TikTok “BUPATI TIKTOKER”. Postingan tersebut secara spesifik menyebut namanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Situbondo dan memuat konten yang diduga berisi tuduhan serius.

“Postingan itu menuduh saya telah mencoret beberapa nama guru ngaji sehingga mereka tidak dapat insentif. Ini adalah tuduhan yang sangat serius dan tidak berdasar,” tegas Faisol kepada awak media setelah membuat laporan di Polres Situbondo

Faisol menyatakan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan sangat mencemarkan nama baiknya di mata publik, terutama di kalangan masyarakat Situbondo.

“Saya tegaskan bahwa tuduhan mengenai pencoretan nama guru ngaji itu tidak benar adanya. Sebagai anggota DPRD, saya hanya memantau dan mengawasi kinerja dari eksekutif. Urusan mencoret-coret nama guru ngaji bukan ranah saya selaku anggota DPRD Situbondo. Postingan tersebut telah menyebarkan informasi yang salah dan merugikan saya secara pribadi maupun sebagai wakil rakyat,” ujarnya dengan nada kecewa.

Laporan M. Faisol telah diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polres Situbondo. Saat ini, kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya etika dalam bermedia sosial dan konsekuensi hukum yang bisa timbul dari penyebaran informasi yang tidak benar atau mencemarkan nama baik seseorang.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya dan menggunakan platform digital secara bertanggung jawab.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sumbangkan 21 Medali Emas Kejuaraan Dunia Karate ke-8 di Jepang, Kajati Sulsel Apresiasi Altet Karate-Do Gojukai Sulsel

15 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Selaku Penggagas Raih Penghargaan Khusus

14 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Bupati Padang Pariaman Audensi dengan Kepala BPTD Sumbar Membahas Pengadaan Pemasangan Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya

14 Agustus 2025 - 21:01 WIB

BWS Sumatera V Bersama Bupati dan Korem 032/Wirabraja Gelar Gerakan Irigasi Bersih dan Sawah Pokok Murah untuk Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Perayaan HUT RI Ke-80, Korlantas Polri Siap Jaga Kamtibmas

14 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Diduga Muatan Overload, Truk Cold Diesel Muatan Padi Mengalami Terbalik di Depan Indogrosir

14 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Trending di Berita