Menu

Mode Gelap

Berita · 22 Mei 2024 20:34 WIB

Dua Buronan Beda Propinsi Diamankan Oleh Tim Tabur Intelejen  Kejati Sulsel, Kajati Agus Salim Beri Apresiasi


Dua Buronan Beda Propinsi Diamankan Oleh Tim Tabur Intelejen  Kejati Sulsel, Kajati Agus Salim Beri Apresiasi Perbesar

Dua Buronan Beda Propinsi Diamankan Oleh Tim Tabur Intelejen  Kejati Sulsel, Kajati Agus Salim Beri Apresiasi

Sul-sel, Publikapost.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, telah berhasil mengamankan “Buronan” asal Kejaksaan Negeri Manokwari Papua Barat.

Perkara I, Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 Wita, bertempat di jalan Talasalapang Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial ‘W’ (umur 64 tahun) diduga melakukan serangkaian perbuatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 Sampai Dengan Tahun 2017, jelas Soetarmi selaku Kasi Penerangan Hukum Kajati Sulsel.

Kemudian Tersangka ‘W’ telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022. Setelah mengamankan Tersangka W ditempat persembunyiannya, selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum.

Selanjutnya pada Perkara II, Pada hari ini rabu (22/05/2024) sekitar pukul 09.50 Wita (pagi tadi), bertempat di Pasar Terong Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan “Buronan” asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Buronan yang diamankan yaitu seorang Perempuan yang bernama Dahniar Binti Darisa dalam Perkara Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa Ijin usaha pengangkut,

Terdakwa Dahniar Binti Darisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tersebut melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas BUMI. Terdakwa Dahniar Binti Darisa telah dinyatakan Inkracht perkaranya berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt Tanggal 11 Oktober 2018 yang amar putusannya Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

Terhadap Terpidana Dahniar Binti Darisa sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI,” paparnya.

Terpidana Dahniar Binti Darisa sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kurang lebih 5 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terpidana Dahniar Binti Darisa di tempat persembunyiannya.

Buronan atas nama Terpidana Dahniar Binti Darisa, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk pelaksanaan Eksekusi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim sangat mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan Buronan dan Kajati sulsel Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”, tegasnya. (Ibnu Raja Abu Algifari)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Irjen Pol Hudit Wahyudi: Jenderal Bintang Dua yang Bersahaja, Tak Punya Ajudan Dan Sopir Pribadi

6 Juni 2025 - 13:31 WIB

Bupati John Kenedy Azis Sampaikan Pesan Silaturahmi Saat Malam Takbiran Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025 - 00:08 WIB

Bobot Sapi Qurban dari Presiden RI Prabowo Subianto 800 Kg akan disembelih di Mesjid Taqwa Sungai Geringging 

6 Juni 2025 - 00:06 WIB

Semarak Nobar Timnas Indonesia vs China di Burnik City

5 Juni 2025 - 22:44 WIB

IS Dan Akun Media Online Dilaporkan Ke Polrestabes Medan Atas Pencemaran Nama Baik Alicia

5 Juni 2025 - 18:29 WIB

Urai Kemacetan, Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

5 Juni 2025 - 14:53 WIB

Trending di Berita