Menu

Mode Gelap

Berita Β· 26 Nov 2024 21:12 WIB

Dua Orang Pria dan Seorang Wanita Diamankan Dugaan Politik Uang di Kabupaten Humbang Hasundutan


Dua Orang Pria dan Seorang Wanita Diamankan Dugaan Politik Uang di Kabupaten Humbang Hasundutan Perbesar

Humbang Hasundutan, publikapost.com Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan mengamankan Dua Orang Pria dan Seorang Wanita Terduga Pelaku Politik Uang di Desa Sigulok, Kecamatan Sijama Polang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Minggu (24/11/2024).

Ketiga Terduga Pelaku berinisial RN (W) (42), HSHP (25), dan RH (45), yang diduga membagikan uang untuk mempengaruhi Warga memilih Pasangan Calon tertentu untuk Pilkada 2025-2030.

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan para Terduga Pelaku dilakukan ketika Tim Gakkumdu mencurigai aktivitas di tempat Rumah Warga. Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti, berupa Tas berisi Lembaran Amplop, Uang, Stiker Pasangan Calon, dan Data Warga yang diduga akan menerima Uang tersebut.

β€œTim Gakkumdu mendapati barang bukti fakta akurat upaya mempengaruhi Pemilih dengan Politik Uang,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, RN mendapat instruksi dari Seseorang berinisial CN untuk mengantarkan Uang tersebut bersama HSHP dan RH. RN membawa Tas berisi Lembaran Amplop menggunakan Mobil, Warna Hitam, No. Pol. BA 1639 TE. Ketiganya berangkat menuju Rumah Warga untuk menyiapkan pembagian Uang kepada Warga Desa.

Barang bukti yang diamankan berupa Amplop, sebanyak 284 Lembar telah berisi Uang, senilai Rp. 350.000, Amplop, sebanyak 125 Lembar, berisi Uang, senilai Rp. 200.000, dan Amplop, sebanyak 14 Lembar, berisi Uang, senilai Rp. 500.000. Turut pula disita 111 Stiker Pasangan Calon, sebanyak 111 Lembar, Data Daftar Warga, sebanyak 8 Lembar, Empat Unit Handphone, dan 1 Unit Mobil yang digunakan para Pelaku. Semua barang bukti dan para Pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas menegaskan, tindakan ini melanggar Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) UU Pilkada serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. β€œKami tidak akan mentolelir praktik Politik Uang yang merusak Demokrasi. Proses Hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan terhadap Ketiganya yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka,” imbuhnya.

Pihak Kepolisian juga mengimbau Masyarakat untuk menolak Politik Uang dan melaporkan pelanggaran serupa. β€œKami meminta Masyarakat bersama-sama menjaga Integritas Pemilihan agar berlangsung jujur, adil, dan bersih,” tandasnya Kombes.

(William)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Meningkatkan Komunikasi Dan Koordinasi, Rw 013 Menteng Dalam Gelar Forum Bulanan

12 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dalam Rangka Peringati hari Koperasi Ke-78, Bupati Lepas Gerak Jalan Jantung Sehat

12 Juli 2025 - 21:50 WIB

Bupati JKA Titip Aspirasi Pembangunan Padang Pariaman Atas Kunjungan Komisi VIII DPR RI

11 Juli 2025 - 22:40 WIB

Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Kota Makassar di Amankan Kejati Sulsel

11 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kejati Sulsel Menetapkan Dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

11 Juli 2025 - 14:35 WIB

Syifa Agisna Maulida, Sumbang Medali Perunggu Untuk Kontingen Jakarta Selatan

11 Juli 2025 - 14:31 WIB

Trending di Berita