Menu

Mode Gelap

Berita Β· 24 Apr 2024 02:27 WIB

Dua Orang Warga Binjai Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, Miliki 1 Paket Sabu


 Dua Orang Warga Binjai Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, Miliki 1 Paket Sabu Perbesar

 

 

Sumut, Publikapost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua orang pelaku edar gelap Narkotika jenis sabu di Jalan Veteran, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan dekat Mesjid Agung, pada Kamis (11/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

Dua orang tersebut adalah laki-laki inisial AAS (31), warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai dan DS (41), warga Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Hendry DB. Tobing, S.H., menjelaskan AAS dan DS, di tangkap karena merupakan target penangkapan kasus Narkotika jenis sabu.

β€œJadi awalnya kedua warga Madya Binjai ini, sudah kita lakukan penyelidikan sebelumnya atas informasi dari masyarakat tentang mereka yang pernah menjual sabu di Kabanjahe,” kata Kasat Narkoba, Selasa (23/04/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Di lanjutkannya, saat kedua tersangka ini terlihat di pinggir jalan dekat Mesjid Agung Kabanjahe, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar TKP, di temukan barang bukti di atas Tanah dekat kedua tersangka berdiri, berupa 1 (Satu) Paket Plastik Klip berles Merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,48 Gram, tersimpan di 1 (Satu) Lembar Tisu warna Putih dan terbungkus lagi di dalam 2 (Dua) buah potongan Plastik Assoy warna Hitam.

β€œLangsung kita interogasi keduanya, dan mereka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang sebelumnya berada di tangan AAS dan setelah melihat kedatangan petugas langsung di jatuhkan ke tanah,” jelas Kasat.

Turut juga di amankan 2 unit Handphone masing-masing merk Samsung dan Oppo dari kedua tersangka untuk kepentingan penyelidikan.

β€œSaat ini keduanya sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik sesuai Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 Tahun kurungan penjara,” katanya.

Terkait asal mula kepemilikan paket sabu tersebut, Kasat mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengembangkan kasusnya. (Habib)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita