Menu

Mode Gelap

Berita Β· 20 Sep 2023 02:47 WIB

Dua Unit Bangunan Ruko Dijalan Kerambik, Diduga Adanya Pembiaran Dari Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang PKP2R Kota Medan


Tampak Pekerja Bangunan Melakukan Aktivitas dan Terlihat bangunan Sudah Mencapai 60β„…. Perbesar

Tampak Pekerja Bangunan Melakukan Aktivitas dan Terlihat bangunan Sudah Mencapai 60β„….

Medan , Publikapost.com – Guna memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, adalah dari salah satu bentuk retribusi di Pemko Medan, yaitu dari iuran Izin Mendirikan Bangunan IMB.

Sementara Itu dari pantauan awak Media online di lokasi, hingga saat ini Proyek bangunan Ruko Tersebut masih terus melakukan aktivitas pengerjaan seperti biasanya, diduga tanpa ada teguran keras dari Dinas terkait,pada Selasa (19/9/2023).

Dengan berdirinya Dua bangunan Ruko tersebut, Dinas Cipta Karya Dan tata ruang PKP2R Medan Diduga melakukan pembiaran serta tutup mata dengan menyalahi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Awak media mengkonfirmasi Kabid Dinas permukiman perumahan kawasan permukiman dan tata ruang (PKP2R), pada (3/8/2023) lalu, Ia menyatakan Udah banyak yang lapor itu dan sudah ditindak. Kalau gak salah sdh sp 3.

Sementara itu Dilokasi berbeda awak media mengkonfirmasi Kadis Permukiman Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Endar Sutan Lubis menyatakan akan di cek pada hari senin, tapi tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci soal Surat Peringatan tersebut.

Dilokasi berbeda awak media mencoba konfirmasi Kabid Satpolpp Toga, dengan menyatakan nggak ada pernyataan sudah dikirim ke Satpol PP, coba kordinasi ulang ke perkim.

Sebelumnya Dilansir Dari Pemko Medan, Menerangkan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta perangkat daerah terkait agar lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab masih banyak ditemukan bangunan yang didirikan tanpa memiliki IMB.

“Hingga saat ini masih banyak saya temui bangunan yang tidak memiliki IMB selama masa pembangunannya. Bahkan sampai bangunan itu selesai dibangun, tidak memiliki IMB,” terang Bobby Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 yang dilakukan secara zoom meeting di Command Center Balai Kota, Rabu (29/3).

Yang mengherankan, kata Bobby Nasution, bangunan yang tidak memiliki IMB hingga selesai dibangun itu tidak pernah dipersoalkan.

“Seharusnya ini menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya minta agar perangkat daerah terkait segera melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB.

“Dalam melakukan penindakan jangan pandang bulu!” tegasnya.

Jika ada aduan dari wilayah mengenai IMB, Bobby Nasution minta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang langsung cepat merespon.

“Kalian bisa berkolaborasi dengan Satpol PP dan teman-teman yang ada di kewilayahan,” imbuhnya.

Jika dikaji ulang dari konfirmasi, diduga ada kejanggalan dari Kabid Dinas Tata ruang cipta karya PKP2R. Sehingga tidak ada Kesingkronan antar Dinas dan satpolpp. (Hb)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Wujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap II ke Nusakambangan.

14 November 2024 - 15:56 WIB

Kepala Rutan Labuhan Deli Beri Piagam Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan IV Tahun 2024

14 November 2024 - 13:05 WIB

Pimpin Apel Patroli Skala Besar, Kombes Pol Gidion: Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Masyarakat

14 November 2024 - 01:02 WIB

Terdakwa Calo Taruna Akpol Muntah Darah, Hakim : Persidangan Ditunda Pekan Depan

14 November 2024 - 01:00 WIB

Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Pindahkan 64 Orang Narapidana ke NusakambanganΒ 

14 November 2024 - 00:57 WIB

Babinsa Panarukan, PPL dan Gapoktan Sulap Lahan Tidur Jadi Lahan Produktif

13 November 2024 - 20:12 WIB

Trending di Berita