Padang Pariaman, Publikapost.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta aspirasi wakil rakyat memberikan bantuan alat tangkap ikan dan mesin tempel kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Tahun 2024 bagi nelayan di Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman menuai masalah.
Pasalnya, ada 3 (tiga) buah unit mesin tempel 13 PK, 15 PK dan 40 PK, dengan anggaran Rp 100 juta, diduga diperjualbelikan oleh Ketua dan anggota KUB nelayan untuk kepentingan pribadinya.
Jumlah mesin tempel diberikan oleh pemerintah provinsi Sumbar berjumlah 52 unit untuk KUB bagi para nelayan di Kabupaten Padang Pariaman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Padang Pariaman, Khairul Nizam menjelaskan kepada wartawan, setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menugaskan bidang Pemberdayaan dan Pengawasan untuk memberikan peringatan kepada anggota Kelompok Usaha Bersama untuk mengelola dengan baik dan tidak boleh memperjualbelikan mesin tersebut kepada orang lain.
“Namun kenyataannya, kami dapatkan ada 2 (dua) orang yang menjual mesin tempel tersebut, dan setelah ditanya mereka mengakui menjualnya dan berjanji dalam 3 (tiga) hari ini akan mengembalikannya,” ungkap Khairul Nizam diruang kerjanya, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan, apabila tidak ada itikad baik dari mereka, maka kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Sumatera Barat bagaimana untuk langkah selanjutnya.
“Apakah ditempuh jalur hukum atau hanya dilakulan pembinaan, nanti tergantung dari Pemprov Sumbar,” terangnya.
(Tim/Fakhri)