Menu

Mode Gelap

Berita Β· 6 Sep 2024 13:04 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf


Pengacara Deolipa Yumara Bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) Perbesar

Pengacara Deolipa Yumara Bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV)

Jakarta, Publikapost.com Pengacara Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengajukan laporan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan.

Laporan ini diwakili oleh Krisian Pratomo, seorang wartawan yang mengalami ancaman dari seorang bodyguard bernama Agung, yang diduga merupakan pengawal Atta Halilintar.

Deolipa Yumara menyatakan, “Kami, kuasa hukum dari AJV, mewakili salah satu korban, Krisian Pratomo, seorang wartawan yang melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi. Ini bukan kasus tunggal, karena banyak media lain juga mengalami hal serupa.”ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (04/09/24) malam.

Dalam laporannya, Deolipa menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 336 Ayat 1, yang mengatur tentang ancaman pidana. “Yang kami laporkan adalah seseorang bernama Agung, yang diduga sebagai pengawal Atta Halilintar, atas dugaan ancaman penculikan terhadap wartawan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP B 2740 G/9/2024 di Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.

Deolipa juga menekankan bahwa tindakan pengancaman ini tidak bisa ditoleransi dan akan dibawa hingga ke meja hijau. “KUHP tidak mengenal kata maaf dalam konteks tindak pidana. Hukum pidana tidak memberikan ruang untuk maaf, meskipun ada dasar pemaaf dalam KUHAP. Kami akan mengikuti perkara ini hingga ke persidangan untuk melihat sejauh mana efektivitas undang-undang pers dalam melindungi wartawan,” jelas Deolipa.

Bukti yang dilampirkan dalam laporan ini berupa rekaman video dari kejadian tersebut. Mengenai komunikasi dengan pihak Atta Halilintar, Deolipa menjelaskan bahwa pihaknya tidak berencana berkomunikasi dengan siapa pun, melainkan fokus pada proses hukum untuk melindungi wartawan dari ancaman serupa di masa mendatang.

“Ancaman terhadap wartawan adalah hal serius, dan kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pers di Indonesia,” tutupnya.

Bodyguard Atta Terduga Pelaku Pengancaman Ke Wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan

Sebelumnya beredar di media sosial, Atta Halilintar ditemani dengan Aurel Hermansyah, membuat laporan atas dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh netizen, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (04/09/24) sekitar pukul 17.00 WIB dan selesai membuat laporan 20.00 WIB.

Usai membuat laporan Atta Halilintar saat diwawancarai media, salah satu pengawal atau Bodyguard Atta diduga melakukan pengancaman.

Pria berbadan tegap itu memberikan pernyataan β€œawas kalau wajah saya masuk tv akan saya culik kalian satu-satu,” ucapnya.

(RED/NFN)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Debat Pertama Calon Bupati Situbondo Tarung Gagasan untuk Majukan UMKM

11 Oktober 2024 - 10:52 WIB

Ribuan Warga Hadiri Bakti Sosial dan Kesehatan Polda Sumut Digelar di KabanjaheΒ 

11 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Sekda Mengingatkan Masyarakat Harus Menjaga Semangat Persatuan dan Hindari Perpecahan Jelang PilkadaΒ 

11 Oktober 2024 - 10:37 WIB

Kapolsek Tebet Tinjau Sekolah MA As-Syafi’iyah 01, Serta Sambangi Murid yang Dirawat di RS Budhi Asih Terkait Insiden Perkelahian

10 Oktober 2024 - 19:43 WIB

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Pelepasan Purna Bhakti Personel Polresta Deli Serdang

10 Oktober 2024 - 18:15 WIB

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Atas Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah

10 Oktober 2024 - 17:57 WIB

Trending di Berita