Gowa, Publikapost.com – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah menaikkan status 3 (tiga) orang saksi menjadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2018 Sampai Juli 2023, Senin (08/09/2025).
Dalam Siaran Persnya Melalui Rilis Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Gowa Achmad Arafat Arief Bulu SH. M.H mengungkapkan bahwa para tersangka diantaranyaΒ US selaku Ketua Tim Pengelola pada Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2018 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-02 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 08 September 2025.
Tersangka S selaku Direktur pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2009-2020 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-01 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 08 September 2025.
Tersangka S selaku Ketua TIM Pengelola pada Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2022-2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-03 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 08 September 2025.
US, S, dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Adapun Perintah Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa yaitu :
Tersangka US berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025.
Tersangka S berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-01/P.4.13/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025.
Tersangka S berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-03/P.4.13/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025. Ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan US, S, dan S sebagai tersangka adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2018 sampai tahun 2023 Pengelola pada Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa mengelola Dana JKN Pelayanan yang bersumber dari BPJS Kesehatan untuk digunakan sebagai biaya operasional rumah sakit dan pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.377.592.797 (Tiga milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupuah).
Pasal yang disangkakan, PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR : Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakΒ PidanaΒ Korupsi.
Bahwa pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2018 Sampai Juli 2023 Penyidik telah memeriksa sebanyak kurang lebih 56 Saksi, Maka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau kepada para saksi dalam proses perkara ini untuk bersikap kooperatif serta tidak melakukan tindakan yang dapat merintangi proses maupun merusak alat bukti. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan. (Hef)