Menu

Mode Gelap

Berita Β· 4 Des 2024 16:16 WIB

Dugaan Korupsi Gedung Mall Kabupaten Pinrang, Kejati Sulsel Tangkap HB Di Bekasi


Dugaan Korupsi Gedung Mall Kabupaten Pinrang, Kejati Sulsel Tangkap HB Di Bekasi Perbesar

Sulsel, publikapost.com Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejari Pinrang dibantu Tim Tabur AMC Kejagung RI berhasil menangkap lelaki HB (59 tahun) tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/12/2024).

Proses penangkapan terpidana berhasil dilakukan berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terpidana HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.278.555.466 (Satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).

β€œTersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” kata Soetarmi.

HB selama ini telah dinyatakan buronan Kejaksaan selama 2 bulan sebab yang bersangkutan mangkir. Telah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai Saksi maupun tersangka terkait dengan Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024. Sehingga perlu dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa kepada tersangka HB.

Setelah ditangkap, tersangka HB sempat diamankan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarna Hatta di Tangerang menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanudin di Maros.

Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena tersangka melarikan diri dan dinyatakan buronan Kejaksaan.

“Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Dan Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Abu Algifari/HF)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Kompatir Berikan Penghargaan Kepada Dewan Pengawas Perumda PT. Tirtanadi

5 Desember 2024 - 02:21 WIB

Komisi IV DPRD Kota Medan Atensikan Pemko Medan Supaya Seluruh Proyek Pembangunan di Tahun Ini Segera Dituntaskan

5 Desember 2024 - 02:19 WIB

Ketua DPRD Medan Sambut Kedatangan Perwakilan Putra Putri Duta Parekraf Sumut

5 Desember 2024 - 02:17 WIB

BPK RI Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di Padang Pariaman

4 Desember 2024 - 17:18 WIB

Pj Gubernur Sumut Fatoni Pimpinan Peringatan Hari Bakti PU ke 79, Sampaikan Ketahanan Pangan dan Pembangunan Infrastruktur

4 Desember 2024 - 16:11 WIB

Kejari Deli Serdang Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten

4 Desember 2024 - 16:09 WIB

Trending di Berita