Jakarta, Publikapost.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan dana PEN 2021-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan data dan sejumlah bukti untuk menjawab sidang praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Tersangka Karna Suswandi tidak hadir. Namun, diwakili dua orang kuasa hukumnya, yakni Amin Fahrudin dan Andi Saputro, dalam sidang kedua ini yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (17/10/24) siang.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan Hakim tunggal Luciana Amping memimpin sidang kedua dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini pihak KPK. Masing-masing pemohon dan termohon diwakili oleh kuasa hukum.
βTadi sudah berlangsung pembacaan permohonan praperadilan, sidang ditunda besok, Jum’at (18/10/24) untuk jawaban dari termohon,β ucapnya.
Hakim Luciana dalam sidang menyatakan agenda sidang berikutnya akan digelar untuk mendapatkan jawaban dari termohon, yakni KPK.
“Selanjutnya, sidang pembuktian dari pemohon pihak Karna Suswandi akan digelar kembali pada Senin (21/10/24) mendatang,” terangnya. (RED).