Menu

Mode Gelap

Berita ยท 5 Nov 2024 18:52 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Oknum Kepling Di Kecamatan Medan Timur Dilaporkan Ke Polrestabes Medan


Dugaan Pencemaran Nama Baik, Oknum Kepling Di Kecamatan Medan Timur Dilaporkan Ke Polrestabes Medan Perbesar

Medan, Publikapost.com Dengan Berdasarkan Surat Tanda Laporan polisi (STTLP/B/3126/XI /2024 /SPKT /POLRESTABESMEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. oknum Kepling dilaporkan ke Polrestabes Medan, terkait dugaan pencemaran nama baik UU nomor Tahun 1946, Tentang KUHP, Dimaksud Pasa 310.

Mulkhan Khair selaku Ketua LPM kecamatan Medan Timur dirinya merasa keberatan dikarenakan namanya di catut dalam pengutipan dana LPM yang dilakukan oknum Kepala lingkungan (Kepling), Selasa 5/11/2024.

Sebelumnya Mulkhan Khair di hubungi oleh Ewin karyawan PT. Teguh Jaya Mandiri, yang dimana menanyakan tentang adanya kwitansi LPM kelurahan dengan menggunakan nama dan tanda tangan Mulkhan Khair.

 

 

 

 

Korban Mendapatkan informasi tersebut spontan langsung Mendatangi PT teguh Jaya mandiri, yang berlokasi di jalan jemadi jemadi indah blok A 12. Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Mulkhan langsung melihat kwitansi pengutipan iuran masyarakat mendukung LPM kelurahan Pulo Brayan Darat II. yang dimana Babinsa Kelurahan Pulo Brayan Darat II juga ikut bersama ke perusahaan tersebut, dan dimana saat ini pelapor (mulkhan khair) sudah tidak menjabat sebagai ketua Kelurahan, Namun pelapor sudah berada di posisi jabatan barunya sebagai ketua Kecamatan Medan Timur.

Dengan adanya pengutipan iuaran kwitansi LPM kelurahan Pulo Brayan Darat II yang mengatasnamakan Mulkhan Khair, sontak ia merasa keberatan dan mencemarkan namanya, korban pun akhirnya membuat laporan ke polrestabes Medan dan melaporkan AF Oknum Kepling lingkungan VII, Kelurahan Pulo Brayan Darat Ii, Kecamatan Medan Timur.

Dimana laporan ini sudah di ketahui pihak DPD LPM kota Medan, dalam keterangan ketua DPD LPM kota Medan H.RUDI SUNTARI S, ag., MM sangat menyayangkan dengan tindakan kepling ini, karena di samping merugikan lembaga juga merugikan masyarakat, di karnakan uang iuran yang di kutip oleh oknum tersebut di gunakan untuk apa? sebab tidak ada kegiatan yang mengatas namakan LPM di lingkungan tersebut.

“Jadi kemana dananya??? dan ini akan kita kawal prosesnya sampai ke kejari kota Medan untuk mengaudit dana yang di kutip oleh oknum tersebut,” tegasnya. (Kaperwi Sumut – Habib)

Artikel ini telah dibaca 195 kali

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

21 November 2024 - 15:31 WIB

Pastikan Zero Halinar, Rutan Situbondo, Kembali Geledah Kamar Hunian WBP

21 November 2024 - 15:23 WIB

Pengairan Perdana Irpom 2024 Dukung Ketahanan Pangan di Situbondo

21 November 2024 - 12:34 WIB

Kantor Cabang PT. Bioli Lestari Agricultural Parts Product Cabang Medan Diduga lilegal Tidak Memiliki Perizinan

21 November 2024 - 12:29 WIB

Trending di Berita