Menu

Mode Gelap

Berita ยท 5 Nov 2024 18:52 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Oknum Kepling Di Kecamatan Medan Timur Dilaporkan Ke Polrestabes Medan


Dugaan Pencemaran Nama Baik, Oknum Kepling Di Kecamatan Medan Timur Dilaporkan Ke Polrestabes Medan Perbesar

Medan, Publikapost.com Dengan Berdasarkan Surat Tanda Laporan polisi (STTLP/B/3126/XI /2024 /SPKT /POLRESTABESMEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. oknum Kepling dilaporkan ke Polrestabes Medan, terkait dugaan pencemaran nama baik UU nomor Tahun 1946, Tentang KUHP, Dimaksud Pasa 310.

Mulkhan Khair selaku Ketua LPM kecamatan Medan Timur dirinya merasa keberatan dikarenakan namanya di catut dalam pengutipan dana LPM yang dilakukan oknum Kepala lingkungan (Kepling), Selasa 5/11/2024.

Sebelumnya Mulkhan Khair di hubungi oleh Ewin karyawan PT. Teguh Jaya Mandiri, yang dimana menanyakan tentang adanya kwitansi LPM kelurahan dengan menggunakan nama dan tanda tangan Mulkhan Khair.

 

 

 

 

Korban Mendapatkan informasi tersebut spontan langsung Mendatangi PT teguh Jaya mandiri, yang berlokasi di jalan jemadi jemadi indah blok A 12. Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Mulkhan langsung melihat kwitansi pengutipan iuran masyarakat mendukung LPM kelurahan Pulo Brayan Darat II. yang dimana Babinsa Kelurahan Pulo Brayan Darat II juga ikut bersama ke perusahaan tersebut, dan dimana saat ini pelapor (mulkhan khair) sudah tidak menjabat sebagai ketua Kelurahan, Namun pelapor sudah berada di posisi jabatan barunya sebagai ketua Kecamatan Medan Timur.

Dengan adanya pengutipan iuaran kwitansi LPM kelurahan Pulo Brayan Darat II yang mengatasnamakan Mulkhan Khair, sontak ia merasa keberatan dan mencemarkan namanya, korban pun akhirnya membuat laporan ke polrestabes Medan dan melaporkan AF Oknum Kepling lingkungan VII, Kelurahan Pulo Brayan Darat Ii, Kecamatan Medan Timur.

Dimana laporan ini sudah di ketahui pihak DPD LPM kota Medan, dalam keterangan ketua DPD LPM kota Medan H.RUDI SUNTARI S, ag., MM sangat menyayangkan dengan tindakan kepling ini, karena di samping merugikan lembaga juga merugikan masyarakat, di karnakan uang iuran yang di kutip oleh oknum tersebut di gunakan untuk apa? sebab tidak ada kegiatan yang mengatas namakan LPM di lingkungan tersebut.

“Jadi kemana dananya??? dan ini akan kita kawal prosesnya sampai ke kejari kota Medan untuk mengaudit dana yang di kutip oleh oknum tersebut,” tegasnya. (Kaperwi Sumut – Habib)

Artikel ini telah dibaca 224 kali

Baca Lainnya

Masyarakat Medan Wajib Tahu, Kendaraan Dengan Lampu Modifikasi Akan Di Tindak Tegas Satlantas Polrestabes Medan

18 April 2025 - 23:28 WIB

Petugas Kebersihan Kecamatan Medan Tembung Keluhkan Nasibnya Kepada Anggota DPRD Kota Medan Lela Badri, Camat Medan Tembung Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi

18 April 2025 - 18:32 WIB

Bupati Padang Pariaman Lepas Josal FC Menuju Liga IV Nasional

18 April 2025 - 18:29 WIB

Warga Gang Kasih Kecewa Tuding Lurah Binjai Di Duga Manipulasi Data. Lurah Binjai Tegaskan Gang Kasih Adalah Fasum Dan Aset Pemko Medan

18 April 2025 - 13:36 WIB

Hari Raya Paskah, Kapolres Metro Depok Lakukan Pengecekan Gereja

18 April 2025 - 10:21 WIB

Bangunan Royal Residence Di Ruang Terbuka Hijau Mendapat Tanggapan Serius Dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Medan

18 April 2025 - 00:55 WIB

Trending di Berita