Medan – Publikapost.com – Terkait dugaan tangkap lepas terhadap pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu sabu di Sat Narkoba Polrestabes Medan menuai pendapat dari Praktisi Hukum Nasib Butar butar., SH., MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Mandiri.
“Lanjut Butar, menyampaikan jika itu benar terjadi dugaan tangkap lepas harus ditangani dengan serius. Terkait Atas terduga pelaku tindak pidana Narkoba yang terjadi yang dilakukan Sat Narkoba Polrestabes Medan, maka hal itu perlu diklarifikasi terlebih dahulu kebenarannya dan alasan apa sehingga terduga dilepaskan.
Jika terduga dilepaskan tanpa alasan dasar hukum yang jelas serta tidak dapat dipertanggungjawabkan maka hal tersebut sangat disayangkan dan mengecewakan masyarakat di kota Medan, khususnya dan Sumatera Utara umumnya. Senin 28/10/2024.
Masih menurut Nasib Butar butar, SH,MH, untuk itu ia mendesak agar Propam Polda Sumut memeriksa kembali semua yang terlibat. baik itu atasannya yakni Kasat Narkoba, Kanit 2 dan Tim Penyidik hingga para Tim Lapangan yang terlibat langsung sejak awal menangkap hingga melepas terduga pelaku.
Sementara itu Kanit 2 Sat Narkoba polrestabes Medan ketika dikonfirmasi lewat chat whatsapp terkait adanya dugaan tangkap lepas, serta dengan jumlah barang bukti yang diamankan atau disita, tidak bersedia menerangkan dengan sejelas jelasnya duduk permasalahan dugaan penangkapan serta jumlah barang bukti yang diamankan/disita. Hanya menyatakan : “Sat narkoba tidak pernah menahan org yg tdk memiliki barang bukti pak ijin,” lanjut Kanit 2 Sat Narkoba.
“Tidak terbukti sesuai prosedur orang yang di amankan di asesment paki serta di kembalikan ke keluarga. Demikian pak makasih,” singkatnya.
Diwaktu yang berbeda Wartawan mengkonfirmasi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Sangat disayangkan hasil konfirmasi tidak ada jawaban (Bungkam) sehingga berita ini di terbitkan.
Sementara Itu Juga, Iptu Ade Nizar Nasution, Kasi Humas Polrestabes Medan ketika dikonfirmasi terkait dugaan tangkap lepas Narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan ikut memilih bungkam tidak menjawab konfirmasi wartawan.
Tak sampai disitu, Wartawan meneruskan hasil konfirmasi dari Kanit 2 Satu Narkoba Ke Kapolrestabes Medan, serta meminta tanggapan dengan dugaan adanya tangkap lepas. Namun Kapolrestabes hanya mengirim Emtion Stiker.
Selain itu dimana sebelumnya telah diberitakan Sat Reskrim Narkoba Mapolrestabes Medan melakukan dugaan tangkap lepas terhadap pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu sabu (20/10-2024).
Dugaan tangkap lepas tersebut berawal penangkapan dijalan Merak Gg Bonsai, Kecamatan Medan Sunggal, Kedua terduga pelaku bernama Viki alias tile dan Riski Nasution alis Kiki, karena mereka terdiri dari pemakai dan pengedar, kemudian keduanya ditangkap dalam dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu sabu sebanyak lebih kurang 1 gram. Mereka diciduk petugas Narkoba Polresta Medan sekitar pukul 14.00 WIB (14/10/24) lalu.
Sementara di lokasi berbeda Fitriah selaku Kepala lingkungan (Kepling) jalan Merak, saat dikonfimasi melalui telepon selulernya, ia membenarkan terjadi penangkapan terhadap 2 warga jalan merak dan tidak mengetahui persisnya masalah penangkapan.
“Tetapi dampak dari penangkapan itu, salah satu orang tua dari kedua tersangka mencoba hendak mengajukan kepada kelurahan surat yang intinya surat pernyataan ekonomi rendah tetapi ditolak pihak kelurahan,” ungkapnya. (Habib)