Menu

Mode Gelap

Berita ยท 29 Okt 2024 20:01 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Sat Narkoba Polrestabes Medan Mendapatkan Kritikan Keras Dari Anggota DPRD Kota Medan komisi 1 M, Robi Barus : Harus “Transparansi”


Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur Perbesar

Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur

Medan – Publikapost.com Terkait pemberitaan sebelumnua, adanya dugaan tangkap lepas terhadap pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu sabu di Sat Narkoba Polrestabes Medan menuai reaksi dan tanggapan keras dari Anggota DPRD Komisi 1, Bapak M Robi Barus.

*Tanggapan Anggota DPRD Kota Medan :

Robi Barus,SE,MAP, saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya, menerangkan, jika kalau itu terjadi dugaan tangkap lepas, pihak kepolisian harus perlu klarifikasi untuk mencari tahu permasalahan tangkap lepas Dan tidak cukup hanya mencari tau sangat diperlukan transparansi.

Ia juga meminta kepada Kapolrestabes Medan Komisari Besar Polisi Gidion Arif Setyawan SIk., SH., M.Hum selaku penanggungjawab dijajarannya untuk segera menindak lanjuti rumor yang beredar tersebut sesuai arahan Bapak Kapolri yaitu bersih bersih dari Narkoba tegas Robi Barus, S. MAP.

Sebelumnya pemberitaan terkait dugaan tangkap lepas terhadap pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu sabu di Sat Narkoba Polrestabes Medan menuai pendapat dari Praktisi Hukum Nasib Butar butar. SH., MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Mandiri,

Tanggapan Dari Praktisi Hukum LBH Putra Mandiri :

Lanjut Butar, menyampaikan jika itu benar terjadi dugaan tangkap lepas harus ditangani dengan serius. Terkait Atas terduga pelaku tindak pidana Narkoba yang terjadi yang dilakukan Sat Narkoba Polrestabes Medan, maka hal itu perlu diklarifikasi terlebih dahulu kebenarannya dan alasan apa sehingga terduga dilepaskan.

Jika terduga dilepaskan tanpa alasan dasar hukum yang jelas serta tidak dapat dipertanggungjawabkan maka hal tersebut sangat disayangkan dan mengecewakan masyarakat di kota Medan khususnya dan Sumatera Utara umumnya. Senin, 28/10/2024.

Masih menurut Nasib Butar butar, SH., MH, untuk itu ia mendesak agar Propam Polda Sumut memeriksa kembali semua yang terlibat. baik itu atasannya yakni Kasat Narkoba, Kanit 2 dan Tim Penyidik hingga para Tim lapangan yang terlibat langsung sejak awal menangkap hingga melepas terduga pelaku.

Keterangan hasil konfirmasi oknum Polrestabes Medan :

Sementara itu Kanit 2 Sat Narkoba Polrestabes Medan, ketika dikonfirmasi lewat chat whatsapp terkait adanya dugaan tangkap lepas, serta dengan jumlah barang bukti yang diamankan atau disita, tidak bersedia menerangkan dengan sejelas jelasnya duduk permasalahan dugaan penangkapan serta jumlah barang bukti yang diamankan/disita. Hanya menyatakan : “Sat narkoba tidak pernah menahan orang yang tidak memiliki barang bukti pak ijin”. Lanjut Kanit 2 Sat Narkoba. “Tdk terbukti Sesuai prosedur org yg di amankan di asesment paki serta di kembalikan ke keluarga. Demikian pak makasih,” singkatnya.

Diwaktu yang berbeda Wartawan mengkonfirmasi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, sangat disayangkan hasil konfirmasi tidak ada jawaban (Bungkam) sehingga berita Ini di terbitkan.

Roby Barus, S.E., M.A.P. Anggota DPRD Kota Medan Komisi 1

Sementara Itu Juga, Iptu Ade Nizar Nasution, Kasi Humas Polrestabes Medan, ketika dikonfirmasi terkait dugaan tangkap lepas Narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan, ikut memilih bungkam tidak menjawab konfirmasi wartawan.

Tak sampai disitu, Wartawan meneruskan hasil konfirmasi dari Kanit 2 Satu Narkoba Ke Kapolrestabes Medan, serta meminta tanggapan dengan dugaan adanya tangkap lepas. Namun Kapolrestabes hanya mengirim Emtion Stiker.

Selain itu dimana sebelumnya telah diberitakan Sat Reskrim Narkoba Mapolrestabes Medan melakukan dugaan tangkap lepas terhadap pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu sabu (20/10/2024).

Dugaan tangkap lepas tersebut berawal penangkapan dijalan Merak Gg Bonsai, Kecamatan Medan Sunggal, Kedua terduga pelaku bernama Viki alias tile dan Riski Nasution alis Kiki, karena mereka terdiri dari pemakai dan pengedar, kemudian keduanya ditangkap dalam dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu sabu sebanyak lebih kurang 1 gram. Mereka diciduk petugas Narkoba Polresta Medan, pada (14/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.

Sementara di lokasi berbeda Fitriah selaku Kepala lingkungan (Kepling) jalan Merak saat dikonfimasi melalui telepon selulernya, ia membenarkan terjadi penangkapan terhadap 2 warga jalan merak dan tidak mengetahui persisnya masalah penangkapan.

Tetapi dampak dari penangkapan itu, salah satu orang tua dari kedua tersangka mencoba hendak mengajukan kepada kelurahan surat yang intinya surat pernyataan ekonomi rendah tetapi ditolak pihak kelurahan. (Kepala Perwakilan Sumut – *Habib*)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

21 November 2024 - 15:31 WIB

Pastikan Zero Halinar, Rutan Situbondo, Kembali Geledah Kamar Hunian WBP

21 November 2024 - 15:23 WIB

Pengairan Perdana Irpom 2024 Dukung Ketahanan Pangan di Situbondo

21 November 2024 - 12:34 WIB

Kantor Cabang PT. Bioli Lestari Agricultural Parts Product Cabang Medan Diduga lilegal Tidak Memiliki Perizinan

21 November 2024 - 12:29 WIB

Trending di Berita