Padang Panjang, Publikapost.com – Di duga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SB (9) dan RF (13), Kepolisian Resor Kota Padang Panjang berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AR (55) warga kecamatan Padang Panjang Barat, pada Minggu (01/05).
Benar terduga pelaku AR ditangkap karena dugaan sementara melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Dalam pemeriksaan sementara di lakukan pada tahun 2024 lalu,” ujar Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR.
Kronologis : Dalam keterangan salah satu orang tua korban (SB) terduga pelaku membawa korban ke rumahnya di kampung manggis, setibanya di rumah AR membawa korban ke kamar kemudian menyuruh korban SB tidur di kasur kemudian membuka celana korban lalu memegang alat vital korban sambil menutup mulut dengan tangan.
“Tidak menerima perlakuan tersebut, korban (SB) menggigit tangan terduga pelaku AR, kemudian korban memasang celana dan langsung melarikan diri,” terang Kasat Reskrim Polresta Padang Panjang.
Sementara itu korban RF (13) hampir setiap hari di cium-cium bagian pipinya hingga leher dengan membujuk korban berupa uang tunai berkisar antara dua puluh ribu hingga tiga puluh ribu.
“Dalam hal ini kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan intensif,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang Panjang.
Terduga pelaku (AR) di jerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (Rizki Ahmad Rifandi)