Menu

Mode Gelap

Berita Β· 23 Sep 2023 13:44 WIB

Empat Buronan Kasus Pembunuhan, Berhasil Diamanakan Tim Tabur Intelejen Kejari Gowa


konferensi pers Tim Tabur Intelejen Kejari Gowa Perbesar

konferensi pers Tim Tabur Intelejen Kejari Gowa

Gowa, Publikapost.com – Tim Tabur Intelejen Kejari Gowa yelah berhasil mengamankan 4 Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gowa dalam perkara tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan mati di Bela Punranga Kecamatan, Parangloe, Kabupaten Gowa.

Kasi Intelejen Kejari Gow Achmad Arafat Arief Bulu, S,H, M.H, mengatakan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa bersama Tim Resmob Polres Gowa, telah berhasil mengamankan β€œBURONAN” asal Kejaksaan Negeri Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

“Tersangka SANGKALA DG MALING (62 Tahun), BASRI DG RALA (47 Tahun), MUH NASIR DG RURUNG (50 Tahun) dan NYAMPA DG MUNTU (53 Tahun) yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan mati Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” ucapnya, Jum’at (22/9/2023).

Achmad Arafat menerangkan selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid/2022 Tanggal 28 November 2022, Terpidana SANGKALA DG MALING (62 Tahun), BASRI DG RALA (47 Tahun), MUH NASIR DG RURUNG (50 Tahun) & NYAMPA DG MUNTU (53 Tahun) harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 5 (lima) tahun Kurungan Penjara.

“Terpidana SANGKALA DG MALING (62 Tahun), BASRI DG RALA (47 Tahun), MUH NASIR DG RURUNG (50 Tahun) & NYAMPA DG MUNTU (53 Tahun) yang berdomisili di Desa Belapunranga Kecamatan Parangloe Kabuoaten Gowa sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Gowa namun tidak diketahui keberadaan Terpidana, maka Kejaksaan Negeri Gowa melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI,” terangnya.

Achmad Arafat menjelaskan setelah TIM Tabur Kejari Gowa mengamankan Terpidana Terpidana selanjutnya TIM TABUR membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Negeri Gowa tiba sekitar Pukul 23.50 Wita.Β Buronan atas nama Terpidana SANGKALA DG MALING (62 Tahun), BASRI DG RALA (47 Tahun), MUH NASIR DG RURUNG (50 Tahun) & NYAMPA DG MUNTU (53 Tahun)yang telah diamankan TIM TABUR, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Gowa untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.

“Kami ucapkan Terima Kasih kepada Tim Resmob Polres Gowa serta Polsek Parangloe beserta jajarannya atas bantuannya dalam pelaksanaan eksekusi BURONAN Kejaksaan Negeri Gowa,” jelasnya.

Terpisah, Kajari Gowa Yeni Andriani, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Kajari Gowa menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena β€œtidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, Tegasnya. (Abu Algifari)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Situbondo Doa Bersama Tahanan

17 September 2024 - 15:38 WIB

Ratusan WBP Rutan Situbondo Jalani Skrining TB dan Pemeriksaan HIV/AIDS

17 September 2024 - 15:30 WIB

Kepedulian Babinsa Bersama Aparat Terkait Kesehatan Anak

17 September 2024 - 15:16 WIB

Netralitas APH Dipertanyakan Jelang Pilkada Sampang

17 September 2024 - 10:39 WIB

Polsek Tebet Amankan 1 Orang dan Sebuah Sajam Saat Bubarkan Tawuran di Manggarai

16 September 2024 - 16:39 WIB

Mantan Walikota Pariaman Genius Umar Silaturahmi Bersama Warga

15 September 2024 - 11:39 WIB

Trending di Berita