Menu

Mode Gelap

Berita · 16 Jan 2024 16:08 WIB

Fernando Sihombing Kecewa Lamban Pelayanan Aduan Di Polrestabes Medan. Korban Akan Membawa Laporan Pengaduan Ke Bidpropam Polda Sumut atau Divpropam Mabes Polri


Fernando Sihombing(Korban) Menunjukkan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Polrestabes Medan Perbesar

Fernando Sihombing(Korban) Menunjukkan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Polrestabes Medan

Medan, Publikapost.com – Sudah menjadi rahasia umum, ungkapan “Percuma lapor Polisi “. Nah berdasarkan ungkapan Dari korban “Fernando Sihombing” Ia menilai Polisi Polrestabes Medan mendapat sorotan terkait penanganan lambat terhadap laporan dugaan ‘Penipuan’ dan ‘Suap’ yang melibatkan ‘Mafia Tanah’. Fernando Sihombing, pelapor kasus dengan nomor STTP/2481/X/Yan/2,5/2020/SPKT.RestaMedan, meminta agar pihak berwenang segera menangkap ENS, JP, dan PBJ yang menjadi terlapor dalam kasus ini.

Fernando Sihombing menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penuntasan kasus yang sudah berjalan selama 4 tahun ini. Meskipun telah memberikan bukti dan mengikuti klarifikasi beberapa kali, penanganan dari Polrestabes Medan masih belum membuahkan hasil yang jelas.

Pada hari Senin (8/1/2024), Fernando Sihombing kembali menghadiri klarifikasi dari Unit Tindak Pidana Korupsi/Harda Satreskrim Polrestabes Medan. Dia menyampaikan bahwa laporan yang diajukan melibatkan dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan, dan pemalsuan terkait sertifikat hak milik tanah keluarganya.

Fernando Sihombing menjelaskan bahwa setelah menyelesaikan tunggakan cicilan kredit dari Bank BRI, objek tanah yang seharusnya menjadi miliknya, sesuai perjanjian di hadapan notaris, justru disinyalir beralih kepemilikan secara tidak sah. Hal ini mencurigakan, dan dia merasa ada keterlibatan ‘Mafia Tanah’ dalam permainan tersebut.

“Siang ini, kami kembali hadir atas undangan klarifikasi dari Unit Tipidkor / Harda Satreskrim Polrestabes Medan guna menanyakan dan meminta penjelasan pokok laporan dugaan tindak pidana korupsi, Penggelapan serta pemalsuan atas munculnya sertifikat hak milik di objek tanah yang tempat tinggal keluarga besar Fernando Sihombing. Tanah keluarga nya itu disinyalir kuat menjadi praktik perbuatan pidana Penipuan surat sertifikat hak milik,” kata Fernando Sihombing kepada awak media.

Jika dalam waktu dekat Polrestabes Medan tidak memberikan kejelasan terkait penanganan kasus ini, Fernando Sihombing mengancam akan melibatkan Bidpropam Polda Sumut atau bahkan Mabes Polri Divpropam. Proses penanganan kasus ini saat ini berada pada tahap penyidikan yang ditangani oleh penyidik Bripka Darma, SH.

Diketahui bahwa laporan ini merupakan bagian dari serangkaian advokasi bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI). Fernando Sihombing menekankan pentingnya penanganan serius dan efektif terhadap tindak pidana penipuan serta dugaan peran ‘Mafia Tanah’ di bidang agraria, untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada Kepolisian.
*Habib*

Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita