Medan, Publikapost.com – Sedikitnya belasan karyawan RS Sarah masih menuntut hak gaji pokoknya dipotong secara sepihak oleh management RS Sarah. di Jalan Baja, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Saat didampingi kuasa hukum, Nasib Butar Butar SH, MH, belasan karyawan kembali menggelar konferensi pers, bertempat salah satu cafe, Jumat (08/08/2025).
Hingga saat ini para karyawan RS Sarah tersebut masih menuntut hak normatif ke manajemen RS Sarah Medan terkait dan hak gaji mereka yang hanya dibayarkan setengah dari yang seharusnya mereka terima.
“Lanjut Nasib butar butar”. Kliennya meminta agar hak normatif nya segera dibayarkan oleh pihak manajemen RS Sarah, dikhawatirkan sebahagian dari mereka akan terjadi pemecatan secara sepihak oleh pihak management RS tersebut atau terpaksa untuk mengundurkan diri,” ucapnya.
Di mana hak normatif yang dituntut antara lain selama ini, para karyawan mengaku menerima hak normatif sebesar Rp 3.600.000 tetapi selama 3-4 bulan terakhir mereka hanya menerima setengah dari gaji mereka yaitu sebesar Rp 1.800.000. 14 orang karyawan RS Sarah tersebut mengalami pelanggaran hak. bulan Maret gaji mereka dipotong setengah hanya 15 hari dihitung dan lembur tidak dihitung dan pemotongan tersebut tidak pernah dilakukan sosialisasi sebelumnya oleh pihak Management RS Sarah.
Namun hingga saat ini para karyawan yang mengalami pemotongan tersebut juga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi bahwa mereka telah menyetujui pemotongan gaji dan pengurangan jam kerja tersebut.
Dilokasi berbeda, awak media mendatangi RS Sarah Medan guna mengkonfirmasi apakah benar terjadinya pemotongan gaji karyawan secara sepihak, namun Dr Rachma Salah satu owner RS Sarah, yang disebut dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. Beliau tidak mau temui Wartawan “Dr Rachma Tidak Bisa Untuk Di jumpai oleh Wartawan, “ucap salah seorang Security.
Miris..! Saat ini dikeluhkan beberapa karyawan RS Sarah kota Medan, yang disampaikan kepada wartawan sejak beberapa pekan terakhir ini. Pada kesempatan tersebut juga kuasa hukum para karyawan tersebut juga sempat menunjukkan surat pribadi dari salah seorang karyawan RS Sarah tersebut yang bernama Lidia Situmorang, yang tidak menyetujui pemotongan tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, para karyawan korban pemotongan yang juga diintimidasi oleh pihak management RS Sarah tersebut telah membuat pengaduan ke Disnaker, pada 27 mei 2025, dan 19 mei 2025 ke UPT wilayah 1 Disnaker Sumut dan diterima langsung oleh Bapak T. Simaremare.
Dalam tuntutannya, para Karyawan RS Sarah Medan tersebut meminta pada pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja kota Medan UPTD pengawasan ketenagakerjaan Wilayah I sebagai Wakil Pemerintah dalam urusan ketenagakerjaan untuk segera memeriksa Direktur PT Sarah Husada Mandiri (RS Sarah) terkait adanya pemotongan hak hak normatif para karyawan selama ini dan meminta agar Direktur PT Sarah Husada Mandiri RS Sarah Medan agar segera membayarkan hak-hak normatif karyawan secara penuh yang selama ini telah mengalami pemotongan secara sepihak oleh pihak management rumah sakit selana ini, serta memulihkan kembali apa yang menjadi bagian dari kondisi pekerjaan mereka.
Sebelumnya saat pertemuan mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja kota Medan beberapa waktu lalu, kuasa hukum Nasib Butar-Butar memaparkan terkait pemotongan hak hak normatif para karyawan selama ini, disampaikannya bahwa Direktur PT Sarah Husada Mandiri RS Sarah Medan, berinisial Trn, berjanji segera membayarkan hak-hak normatif karyawan secara penuh yang selama ini telah mengalami pemotongan secara sepihak oleh management rumah sakit selana ini, serta memulihkan kembali apa yang menjadi bagian dari kondisi pekerjaan mereka dengan baik.
“Kami menunggu sampai pada hari Rabu (13/8) yang akan datang, apakah ada itikad baik dari pihak management RS Sarah, jika pada hari rabu tersebut masih mengulangi mengulur waktu, maka kami akan melakukan upaya lain dan aksi damai untuk memprotes ketidakpastian yang dilakukan oleh pihak rumah sakit sarah,” pungkas Nasib Butar-butar.
(Reporter : Habib)