Medan, Publikapost.com – Berdasarkan hasil Investigasi Wartawan di lokasi terlihat sebuah gudang yang diduga tempat penampungan Cpo (siong) dijalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, hingga kini masih belum tersentuh hukum.
Masih di lokasi bahwa sampai saat ini, gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Crude Palm Oil (CPO) di Kota Bangun, masih beraktifitas seperti biasanya, sehingga lancar dan tak tersentuh aparat penegak Hukum.
Untuk memastikan keberadaan lokasi gudang tersebut tidak jauh dari kantor Lurah Kota Bangun, gudang yang bertembok beton dicat berwarna hijau kuning dengan warna pintu putih perak, Selasa, 19/11/2024.
Wartawan mencoba bertanya kepada Salah seorang warga setempat yang tidak mau disebut-sebut namanya, bahwa membenarkan bahwa lokasi gudang Cpo yang berada di jalan Yos Sudarso kota bangun, persisnya tidak jauh dari kantor lurah itu, sering adanya keluar – masuk mobil pengangkut BBM dan CPO di waktu menjelang Sore ataupun malam hari.
βKalau mobil pengangkut BBM dan CPO sering keluar masuk dari gudang itu bang, kalau berapa kali sehari kami kurang tahu bang, tapi banyak juga bang, silih berganti mobilnyaβ ujar warga setempat,
Salah seorang warga juga mengetahui bahwa lokasi gudang diduga milik Inisial ( PTR ) dijadikan tempat penampungan BBM dan CPO tersebut
βDulu gudang yang abang bilang ini juga pernah viral bang. beberapa media lain juga muncul pemberitaan tentang penimbunan BBM dan CPO ini bangβ ujarnya
Terpisah Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban ketika dikonfirmasi Wartawan tidak bisa memberikan keterangan lebih jelas hanya menyatakan “Ok” melalui Via whatsapp.
Dengan tidak ada tanggapan untuk melakukan penindakan terhadap Gudang cpo yang diduga lilegal, maka diminta kepada Bapak Jenderal Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H sebagai Kapolda Sumatera Utara untuk menindak tegas personel yang diduga hanya melakukan pembiaran. (Kaperwil Sumut – Habib)