Menu

Mode Gelap

Berita · 19 Nov 2023 19:27 WIB

Gudang PT MMI Diduga Tidak Memiliki Izin Amdal, Pasca Dikunjungi Tim Terpadu Kota Medan Kini Masih Beroperasi


 Gudang PT MMI Diduga Tidak Memiliki Izin Amdal, Pasca Dikunjungi Tim Terpadu Kota Medan Kini Masih Beroperasi Perbesar

Medan, Publikapost.com – Amatan wartawan Di lokasi, Terlihat Adanya aktivitas Gudang berlokasi Jalan Mandor kelurahan Pulo brayan darat 1 kecamatan medan timur, kian kini masih beroperasi diduga Kebal Hukum,dan tak tersentuh oleh Aparatur Penegak hukum untuk dilakukan penindakan Eksekusi, pasca di sidak/ adanya kunjungan dari Tim Terpadu oleh Pemko Medan.

Dan pasca datangnya Tim Terpadu dari pemkot medan sempat diwarnai kericuhan, pas saat itu security melarang dan menghalangi wartawan saat memasuki dalam gudang untuk peliputan dari dinas pemkot Medan
Keributan tersebut dilakukan dengan aksi dorong – dorongan yang dilakukan Security PT MMI.

Di mana Sebelumnya di beritakan, Puluhan Tim Terpadu Pemko Medan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PKPCKTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, pihak Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Pihak Kecamatan Medan Timur, serta Para Kepling mendatangi gudang PT MMI jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur Kota Medan karena diduga tidak memiliki dokumen perizinan.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi mengatakan bahwa dirinya meminta kepada Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa Pejabat yang bertanggung jawab Kenapa Gudang Jalan Mandor yang berada di Kawasan pemukiman yang di duga tak mengantongi Izin dan meresahkan warga masih bisa beroperasi

“Ada apa, Pasca Di Sidak Gudang Jalan Mandor Masih beroperasi, apakah Pengusahanya Kebal hukum atau ada pejabat yang di duga di Siap sehingga tutup mata,” ungkapnya, Minggu (19/11/2023)

Kedatangan Tim Terpadu Pemko Medan yang di dampingi pihak Polsek Medan Timur dan Intelkam Polrestabes Medan berdasarkan hasil rapat sehari sebelum kunjungan Tim Terpadu pada Rabu 15 November 2023

Warga jalan mandor meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut Gudang PT MMI yang diduga mengemplang pajak dan tidak memiliki dokumen perizinan,”

Warga juga meminta kepada bapak Bobby afif nasution walikota Medan untuk menindaklanjuti dan memerintah anggotanya untuk mengeksekusi bangunan yang diduga tidak memiliki Izin PBG dan izin dokumen lainnya, ”

Berdasarkan Informasi yang di himpun wartawan

Adapun Isi Notulensi Rapat Penyelasaian Permasalahan Dan Hambatan yang di hadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya

PT Mechtron Mastevi Indonesia (PT MMI) yang berada di Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur

Adapun Rapat tersebut di laksanakan di Ruang Rapat Lantai II Dinas PMPTSP dengan Pimpinan rapat yaitu Kepala Dinas Senin, (13/1/2023)

Adapun Hasil Pembahasan sebagai berikut :

1. Penjelasan Lurah Pulau Brayan Darat I, Lingkungan VIII

– Sudah ada Mediasi pada Agustus 2021 sebelumnya antara Pelapor dan Terlapor oleh pihak kelurahan dengan hasil yang di Tanda tangani Kedua belah pihak

2. Penjelasan Pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan

– Sudah di Cek Di Perda RDTR Kota Medan lokasi Ini termasuk dalam R1 dan K2

– Sudah terbit IMB peruntukan RTT Tahun 2018

– Sudah terbit surat peringatan ke 3 terkait Izin Mendirikan Bangunan dengan peruntukan sesuai kegiatan usaha Di lokasi usaha tersebut

3. Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan

– Belum memiliki Dokumen lingkungan hidup AMDAL

– Sudah ada pernah 6 Pelaporan Mewakili masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terkait kegiatan usaha terlapor

– Keluhan terkait kebisingan dan kemacetan, Ada truk roda 6 yang hilir mudik di lingkungan usaha Dan sangat mengganggu warga sekitar

4. Penjelasan Dari PT MMI :

– Hanya Ada kegiatan usaha yang Aktif berjalan di lokasi usaha

– yang menimbulkan kebisingan adalah kegiatan renovasi yang sifatnya temporer Dan saat ini harusnya tidak menimbulkan kebisingan

– Akan menunjukkan Dokumen SBU, dan SKK yang valid pada saat Pertemuan berikutnya.

Kesimpulan Rapat :
– Kebisingan bukan dari Usaha (KBLI berjalan) tetapi Kegiatan dari renovasi kantor yang sifatnya sementara yang merupakan tindak lanjut dari Hasil rapat Mediasi yang di laksanakan tanggal 26 Juli 2023

– Wajib memenuhi Dokumen IMB sesuai peruntukan usaha bukan RTT

– Wajib Memenuhi dokumen PB, UMKU TDG dari KBLI 46591 Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan Suku Cadang dan perlengkapannya.

– Akan dilakukan kunjungan ke lokasi Usaha pada :

Hari/Tanggal : Kamis/ 16 November 2023

Pukul : 09.00 WIB

Titik Kumpul : Kantor Lurah Pulau Brayan Darat 1, Jalan Gunung Krakatau No 194 Medan.(Hb)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Antar Lembaga, Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

26 Juli 2024 - 15:26 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi dengan Kajari, Perkuat Sinergitas untuk Melayani Masyarakat

26 Juli 2024 - 15:21 WIB

Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Walisongo, Mohon Doa dan Siap Bersinergi dengan Ulama

26 Juli 2024 - 15:16 WIB

Awali Tugas, Kapolres Situbondo Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

26 Juli 2024 - 15:10 WIB

Respon Cepat Polisi Amankan ODGJ yang Meresahkan Warga

26 Juli 2024 - 15:02 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Kawal Ritual Petik Laut Desa Sumberanyar Banyuputih

26 Juli 2024 - 14:56 WIB

Trending di Berita