Menu

Mode Gelap

Berita Β· 19 Feb 2025 17:44 WIB

Guru Honorer Pukul Kakak Kandung Di Takalar, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif


Guru Honorer Pukul Kakak Kandung Di Takalar, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif Perbesar

Sulsel, Publikapost.com Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Takalar di Lantai 2, Kejati Sulsel, Rabu (19/2/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kejari Takalar mengajukan RJ atas nama tersangka Mangngarengi Dg Sibali bin Mallibai (30 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KHUP (kasus interaksi) terhadap saudara kandungnya HD (38 tahun).

Peristiwa yang dilakukan Mangngarengi terhadap HD terjadi pada Kamis tanggal 14 November 2024 di Lingkungan Mattoanging, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Takalar. Bermula saat, tersangka menegur korban jika ingin mengambil mangga harus menangkap tersangka sehingga terjadi adu mulut. Melihat korban mengambil pecahan batu air mani, tersangka langsung memegang leher korban dan mengapitnya menggunakan tangan kiri. Tersangka juga melakukan pemukulan dengan tangan kanan dan mengenai bibir atas korban. Beruntung datangnya Saksi Fatahuddin yang melerai dan memisahkan tersangka dan korban.

Akibat perbuatan korban, korban mengalami luka lecet pada bibir bagian atas sebagaimana hasil visum dari RSUD Hj Padjongga Dg Ngalle Takalar pada tanggal 4 Desember 2024.

Mengetahui tersangka bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Takar. Antara tersangka dan korban merupakan saudara kandung.

Alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian antara tersangka dan korban; luka yang diderita korban sudah sembuh dan tidak meninggalkan bekas; Masyarakat bereaksi positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengabulkan permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

β€œKita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami mengabulkan permohonan RJ yang dikehendaki,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Takalar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

β€œSaya berharap penyelesaian kasus zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan masyarakat,” pesan Agus Salim. (Abu Algifari/HF).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Bupati John Kenedy Azis Mengajak Masyarakat Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

24 Maret 2025 - 17:55 WIB

FAM Geruduk Gedung DPRD Medan, Desak Copot Dua Anggota DPRD Medan Yang Adu Jotos

24 Maret 2025 - 16:33 WIB

Bupati John Kenedy Azis Langsung Meninjau Kebakaran Pasar Sungai Limau

23 Maret 2025 - 21:16 WIB

Bersama Menggapai Berkah Ramadhan, Pengurus Lingkungan RW 013 Berikan Santunan Anak Yatim

23 Maret 2025 - 19:13 WIB

Kelangkaan Jagung Masih Terjadi Di Tanah Datar, Bupati Eka Putra Komitmen Mengatasi nya?Β 

23 Maret 2025 - 17:51 WIB

Safari Ramadan di Medan, Kapolri: Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan

23 Maret 2025 - 11:14 WIB

Trending di Berita