Menu

Mode Gelap

Berita · 20 Mei 2023 08:19 WIB

Hampir Seratus Bacaleg di Malang Punya Riwayat Kasus Pidana


Foto Istimewah Mantan Napi Bisa Nyaleg (ICW) Perbesar

Foto Istimewah Mantan Napi Bisa Nyaleg (ICW)

Malang, Publikapost.com – Pengadilan Negeri Kepanjen kelas IB selama bulan Mei  2023, telah menerima 492 pengajuan terkait surat keterangan tidak pernah Dipidana oleh Bakal Calon Legislatif 2024 Kabupaten Malang.

Sedangkan pengadilan kelas II B Kepanjen mencatat sekitar 20 Persen dari yang mengajukan tersebut merupakan mantan narapidana.

“Sejak hari Jum’at (19/5/2023) kemarin total ada 492 bacaleg yang mengajukan surat Eraterang, dan benar ada sekitar 20 persen diketahui pernah tersangkut kasus pidana,” ungkapnya Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama melalui sambungan telepon oleh awak media, Sabtu (20/5/2023).

Saat di konfirmasi awak media, Reza sebenarnya tidak menyebutkan angka pasti terkait jumlah Bacaleg yang berstatus mantan narapidana.

Akan tetapi, jika dihitung 20 persen dari angka 492 Bacaleng tersebut, kemungkinan besar hampir 100 orang yang mempunyai riwayat kasus pidana.

“Kasusnya bermacam-macam, mulai dari kasus korupsi, narkotika, pencurian, hingga pemerkosaan,” tuturnya.

Sedangkan perlu dipahami, salah satu syarat  sebagai bakal calon legislatif, yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023, pasal 11, yang berbunyi terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sedangkan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui terkait adanya mantan narapidana yang juga ikut mendaftar sebagai bacaleg di KPU Kabupaten Malang, karena masih dalam proses verifikasi.

“Kami masih proses verifikasi, jadi belum diketahui,” katanya.

Terkait kejadin tersebut, mahardika juga menjelaskan regulasi bakalcaleg yang bisa mendaftar terkait mantan napi, mereka sudah mendapatkan putusan bebas dari pengadilan minimal selama 5 tahun sebelum masa pendaftaran.

“Nanti akan kami verifikasi dulu. Jika memang ada dan belum 5 tahun, maka masih ada waktu perbaikan,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Meningkatkan Komunikasi Dan Koordinasi, Rw 013 Menteng Dalam Gelar Forum Bulanan

12 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dalam Rangka Peringati hari Koperasi Ke-78, Bupati Lepas Gerak Jalan Jantung Sehat

12 Juli 2025 - 21:50 WIB

Bupati JKA Titip Aspirasi Pembangunan Padang Pariaman Atas Kunjungan Komisi VIII DPR RI

11 Juli 2025 - 22:40 WIB

Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Kota Makassar di Amankan Kejati Sulsel

11 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kejati Sulsel Menetapkan Dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

11 Juli 2025 - 14:35 WIB

Syifa Agisna Maulida, Sumbang Medali Perunggu Untuk Kontingen Jakarta Selatan

11 Juli 2025 - 14:31 WIB

Trending di Berita