Menu

Mode Gelap

Berita ยท 7 Sep 2023 20:07 WIB

Hamzah Ahmad dan Asdar Ali Selaku Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Kota Makassar Ajukan Eksepsi ย 


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar Perbesar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar

Makassar, Publikapost.com – Terdakwa Hamza Ahmad dan Terdakwa Asdar Ali Mengajukan Eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum Kejati Sulsel terkait tindak pidana Korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem 2017 – 2019.

Soetarmi mengatakan terdakwa Hamzah Ahmad (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019) dan Terdakwa Asdar Ali (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019) mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Penuntut Umum Kejati SulSel dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019. Sedangkan Terdakwa lainnya dalam perkara ini atas nama Terdakwa Tiro Paranoang yang pernah menjabat Plt.

“Lanjut, Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018, tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejati SulSel,” ucapnya, Kamis (07/09/23).

Dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum menyatakan bahwa “Para Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen),” jelasnya.

Ia menuturkan, perbuatan Terdakwa Hamzah Ahmad, Asdar Ali dan Tedakwa Tiro Paranoang, diatur dan diancam pidana dalam :

Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

“Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, menunda persidangan pada hari Senin tanggal 11 September 2023 dengan agenda sidang yaitu tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi Terdakwa,” tutupnya. (Abu algifari)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Jelang Duel Sengit Piala AFF 2024, Vietnam vs Indonesia

14 Desember 2024 - 16:11 WIB

Bakti Sosial KKR Natal 2024 : Polda Sumut Berikan Bantuan Untuk Warga Yang Membutuhkan

14 Desember 2024 - 16:09 WIB

Dengan Semangat Kejujuran, Profesional dan Transparansi, Pokdarkamtibmas Daerah Metro Jaya, Gelar Musda ke VII

14 Desember 2024 - 14:04 WIB

Inovasi Baru Wisata KK26 Bangkit Lebih Cantik dengan Kolam Renang Baru

14 Desember 2024 - 13:38 WIB

Diduga Korsleting Listrik , Satu Rumah dan Gudang Bengkel Mobil Dilalap Sijago Merah

14 Desember 2024 - 11:09 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Program Asta Cita, Ditsamapta Polda Sumut Panen Sayuran

13 Desember 2024 - 20:03 WIB

Trending di Berita