Menu

Mode Gelap

Berita Β· 18 Sep 2024 18:54 WIB

Hasil Penggeledahan Tim Penyidik Kejari Gowa Pada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulsel


Hasil Penggeledahan Tim Penyidik Kejari Gowa Pada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulsel Perbesar

 

Gowa, Publikapost.com Tim Penyidik Kejari Gowa telah melakukan penggeledahan pada Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan Instalansi Pengelolaan Air (IPA) KAP 30L/D dan jaringan perpiaan Spam (Sistem Penyediaan Air Minum) IKK Barombong DI Kabupaten Gowa Tahum Anggaran 2021.

Dalam Keterangan Persnya Achmad Arafat Arief Bulu, SH. M.H, rabu (18/9) menjelaskan bahwa Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 410 /P.4.13/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2023.

“Dimana penggeledahan dilakukan pada Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan Jalan Penjernihan Raya Kelurahan Karampuang, Kecapatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Lanjut, Penggeledahan di Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WITA dan tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud yaitu 43 item dokumen terkait dengan pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (Ipa) Kap 30 L/D Dan Jaringan Perpipaan Spam (Sistem Penyediaan Air Minum) Ikk Barombong Di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021.

“Kemudian terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (Ipa) Kap 30 L/D Dan Jaringan Perpipaan Spam (Sistem Penyediaan Air Minum) Ikk Barombong Di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 Yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Tahun 2021 S.D Tahun 2022,” jelasnya.

Disamping itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri GowaΒ  menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini,” pungkasnya. (Abu Algifari/HF).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Polres Padang Pariaman Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Penjual GorenganΒ 

19 September 2024 - 20:33 WIB

Diduga Ganja, Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau Saat Layanan Kunjungan

19 September 2024 - 16:32 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit, Kodim 0823/Situbondo Terima Sosialisasi Program ASABRI

19 September 2024 - 13:35 WIB

Bimtek APDESI To Bali Harus Dievaluasi, Ini Pernyatan Tegas Ketua PWRI BOGOR RAYA

17 September 2024 - 23:38 WIB

Penutupan PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 Diprediksikan Lonjakan Kehadiran Pengunjung Padati Stadion Utama

17 September 2024 - 23:32 WIB

Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

17 September 2024 - 19:05 WIB

Trending di Berita