Menu

Mode Gelap

Berita Β· 18 Sep 2024 18:54 WIB

Hasil Penggeledahan Tim Penyidik Kejari Gowa Pada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulsel


Hasil Penggeledahan Tim Penyidik Kejari Gowa Pada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulsel Perbesar

 

Gowa, Publikapost.com Tim Penyidik Kejari Gowa telah melakukan penggeledahan pada Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan Instalansi Pengelolaan Air (IPA) KAP 30L/D dan jaringan perpiaan Spam (Sistem Penyediaan Air Minum) IKK Barombong DI Kabupaten Gowa Tahum Anggaran 2021.

Dalam Keterangan Persnya Achmad Arafat Arief Bulu, SH. M.H, rabu (18/9) menjelaskan bahwa Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 410 /P.4.13/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2023.

“Dimana penggeledahan dilakukan pada Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan Jalan Penjernihan Raya Kelurahan Karampuang, Kecapatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Lanjut, Penggeledahan di Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WITA dan tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud yaitu 43 item dokumen terkait dengan pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (Ipa) Kap 30 L/D Dan Jaringan Perpipaan Spam (Sistem Penyediaan Air Minum) Ikk Barombong Di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021.

“Kemudian terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (Ipa) Kap 30 L/D Dan Jaringan Perpipaan Spam (Sistem Penyediaan Air Minum) Ikk Barombong Di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 Yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Tahun 2021 S.D Tahun 2022,” jelasnya.

Disamping itu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri GowaΒ  menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini,” pungkasnya. (Abu Algifari/HF).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Debat Pertama Calon Bupati Situbondo Tarung Gagasan untuk Majukan UMKM

11 Oktober 2024 - 10:52 WIB

Ribuan Warga Hadiri Bakti Sosial dan Kesehatan Polda Sumut Digelar di KabanjaheΒ 

11 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Sekda Mengingatkan Masyarakat Harus Menjaga Semangat Persatuan dan Hindari Perpecahan Jelang PilkadaΒ 

11 Oktober 2024 - 10:37 WIB

Kapolsek Tebet Tinjau Sekolah MA As-Syafi’iyah 01, Serta Sambangi Murid yang Dirawat di RS Budhi Asih Terkait Insiden Perkelahian

10 Oktober 2024 - 19:43 WIB

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Upacara Pelepasan Purna Bhakti Personel Polresta Deli Serdang

10 Oktober 2024 - 18:15 WIB

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Atas Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah

10 Oktober 2024 - 17:57 WIB

Trending di Berita