Menu

Mode Gelap

Berita Β· 15 Apr 2025 20:58 WIB

Hiburan Malam Akan Dibatasi Karena Berpotensi Timbulkan Degradasi MoralΒ 


Hiburan Malam Akan Dibatasi Karena Berpotensi Timbulkan Degradasi MoralΒ  Perbesar

Padang Pariaman, Publikapost.com Pemimpin pilihan masyarakat Padang Pariaman, Bupati dan Wakil Bupati, John Kenedy Azis dan Rahmat Hidayat sangat peduli dengan kepentingan masyarakat yang dipimpinnya.

Terbukti, menyikapi keluhan masyarakat terkait masa depan akhlak dan moral generasi muda di Padangpariaman, Bupati dan Wakil Bupati langsung mengundang dan mengumpulkan stakeholder terkait untuk membicarakan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan kegiatan keramaian dengan hiburan orgen tunggal dan hiburan band lainnya.

Demikian pula, alat musik Disjoki dan beragam penampilan kesenian daerah lainnya yang ada di daerah Kabupaten Padang Pariaman yang berlangsung di ruang rapat Sekda, Senin (14/4/25).

Tampak hadir, dalam rapat tersebut, Kapolres Padang Pariaman diwakili Wakapolres Kompol Indra SH, M.M, Dandim 0308 diwakili Danunit lntel Kodim 0308/Pariaman Lettu lnf Syahrul mewakili kapolres Pariaman, Kejari, unsur ninik mamak Ketua LKAAM Padang Pariaman, Bundo Kanduang, kalangan ulama di bawah pimpinan Ketua MUI Padang Pariaman.

Begitu pula, kepala perangkat daerah terkait, Forum Camat Forum Wali Nagari, dan forum Bamus lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati John Kenedy Azis mengungkapkan keprihatinan dan rasa sedihnya melihat kondisi penggunaan orgen tunggal, hiburan malam dan sejenisnya sudah cukup meresahkan masyarakat.

Pasalnya, kehadiran sejumlah hiburan tersebut dirasakan sudah sangat membahayakan bagi kehidupan dan pergaluan masyarakat, khususnya bagi keselamatan moral generasi muda.

JKA menilai, jika saat ini generasi muda sudah mengalami degradasi budaya malu, begitu pula nilai adab dan agama.

“Semua itu juga tidak terlepas, akibat penggunaan orgen tunggal yang cenderung merusak moral. Pertunjukannya, bahkan ada yang sampai larut malam dan bahkan ada yang sampai subuh, hingga seringkali mengganggu ketenangan lingkungan masyarakat,” terang JKA.

Dampak lainnya, lanjut JKA juga berpotensi meningkatnya kegiatan pesta miras, narkoba, seks bebas hingga tindak kriminal lainnya, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Karena itu menurut JKA, kondisi itu perlu disikapi sedemikian rupa, termasuk perlunya mengatur jadwal dan waktu kegiatan tersebut.

“Nanti kita akan tindak tegas, bagi yang melanggar atau melewati waktu yang telah ditetapkan,” terangnya.

JKA juga menegaskan, perlunya peran penting semua pihak untuk menyikapi kondisi tersebut, mulai dari tuan rumah yang menggelar hajatan, pemilik orgen tunggal/band, unsur ninik mamak dan unsur pemuka agama.

Juga kepedulian kalangan pemuda, Walikorong, Wali nagari, Camat, hingga jajaran pemerintah daerah, termasuk peran Kepolisian dan TNI.

“Mari bersama- sama, kita memantau dan mengawasi kegiatan-kegiatan hiburan malam yang melebihi waktu dan berpotensi menimbulkan aksi kriminal dan kejahatan lainnya,” pintanya.

Dalam rapat koordinasi Senin kemarin, Bupati sempat menerima masukan dan sumbang saran dari masing- masing dari stakeholder, khususnya bagaimana langkah penertiban hiburan malam dan orgen tunggal ini.

Diantaranya, ada yang mengusulkan tidak dibolehkannya segala jenis kegiatan dan hiburan pada malam hari, ada juga yang mengusulkan untuk pesta pernikahan dibolehkan sampai pukul 11.30, dan untuk kegiatan pemuda tidak dibolehkan sama sekali, dan berbagai usulan lainnya.

Setelah mempertimbangkan, usul dan saran

dari para stekeholder tersebut, Bupati John Kenedy Azis akhirnya menetapkan dan mengambil kesimpulan, jika hiburan malam hari kita tiadakan sama sekali, karena dikhawatirkan akan menimbulkan pro kontra dari masyarakat, karena bisa dianggap akan membunuh kreativitas dan produktifitas masyarakat dan anak muda.

“Maka kita sepakati bersama, tetap dibolehkan semuanya, tapi paling lama sampai jam 23.30 sudah tidak boleh lagi ada kegiatan hiburan malam apapun jenisnya di Padang Pariaman, jika ada yang melanggar kita akan tindak tegas,” ungkapnya.

Selanjutnya, JKA meminta agar kesepakatan ini bisa disempurnakan lagi, untuk selanjutnya ditandatangani oleh stakeholder terkait, dan nantinya kesepakan ini akan kita juga tuangkan dalam revisi peraturan daerah yang sudah ada.

“Kita segera sosialisasikan, sesuai kesepakatan bersama dan diterapkan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Padang Pariaman, Buya H. Sofyan M Tk. Bandaro, menyampaikan apresiasi terima kasihnya, atas upaya penertiban kegiatan hiburan malam dalam bentuk orgen tunggal, kegiatan pemuda, dendang Kim, dan acara hiburan adat lainnya, dia meminta upaya ini sebagai upaya penegakan amar makruf nahi mungkar.

“Kami apresiasi, langkah Bupati untuk menertibkan kembali kegiatan hiburan dan orgen tunggal di tengah masyarakat. Setidaknya merupakan upaya pencegahan amar makruf nahi munkar, semoga nagari kito dilindungi Allah SWT,” sebutnya.

(Fakhri)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Bupati John Kenedy Azis Buka Injourney UMKM Expo 2025

16 April 2025 - 02:09 WIB

Pelimpahan Tersangka Dan Barang BuktiΒ  Tahap 2 Kasus Uang Palsu di Kabupaten Gowa

15 April 2025 - 14:39 WIB

Viral Sikap Tegas Siap Pasang Badan Lindungi Investasi dari Aksi Premanisme, Wagub Banten Diharap Tengok Persoalan di Kav Perkebunan Tangerang

15 April 2025 - 14:35 WIB

Kabid Dinas PKPCKTR Kota Medan Bungkam Ketika Dikonfirmasi SP III Bangunan Oasis Estate Jalan Tuasan

15 April 2025 - 01:41 WIB

Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Kabid Dinas Perumahan PKPCKTR Kota Medan Bungkam Ketika Dikonfirmasi Adanya Dua Unit Bangunan Ruko Di jalan Taut

14 April 2025 - 18:48 WIB

Personil Satlantas Polrestabes Medan Melaksanakan Giat Pengaturan Lalu Lintas Jam Padat Sore

14 April 2025 - 18:42 WIB

Trending di Berita