Jakarta, Publikapost.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lakukan razia di dua tempat hiburan malam di Kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini pihak kepolisian memasan garis polisi, usai menemukan adanya obat-obatan terlarang, Minggu (19/11/2023).
Dalam kegiatan razia tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai menemukan sejumlah ekstasi dan happy five di empat tempat hiburan malam tersebut.
Brigjen Mukti Juharsa selaku Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan, dua tempat hiburan malam yang dipasangi garis polisi itu, yakni Mr James dan Kloud.
“Hanya dua kafe, Mr James sama Kloud,” jelasnya dilandasi dari wartakota, Minggu (19/11/2023).
Brigjen Mukti juga menambahkan, dari dua tempat hiburan malam tersebut, pihak mengamankan enam butir ekstasi, dua happy five, dan 28 botol minuman tanpa izin.
“Kita mengamankan narkoba enam butir ekstasi, dan happy five 2 butir di Kloud, sama 28 botol minuman tanpa izin,” jelasnya.
Kendati demikian, Mukti mengatakan pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah orang, termasuk artis Indonesia berinisial N.
N diamankan, lantaran terciduk mengonsumsi obat-obatan keras.
“Iya (artis) N, dia pakai obat keras tapi pakai izin dokter,” kata Mukti.
Namun, N kembali dibebaskan karena menunjukkan hasil negatif narkoba, saat melakukan ters urine.
“Tes urine negatif, dia kan ada surat dokter ada resep dokter, jadi pakai obat itu boleh,” tutup Mukti.