Deliserdang, Publikapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kabupaten Deliserdang bersama wadah media perwakilan IMO Deliserdang mengunjungi tempat tempat usaha hiburan di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin 10/3/2025 Sore.
Dimana tim URC dari Satpolpp Deliserdang yang dikomandoi langsung oleh Roy Alexander Sirait, Kepala Tim (Katim URC) untuk melakukan kunjungan dan memberikan himbauan ke tempat hiburan yang ada dikawasan Percut Sei Tuan.
Tujuan kunjungan tersebut agar pemilik/pengusaha mematuhi surat edaran bupati deliserdang yang dimana bahwa surat edaran bupati deliserdang nomor 400.6/631 Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Deliserdang menghimbau seluruh tempat usaha hiburan malam, seperti karoke dan bar, wajib ditutup saat bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1446 H.
Dimana sebelumnya diberitakan, ada salah satu tempat hiburan hive billiard & lounge di Jalan Aksara diduga kebal hukum dan nekat membuka usahanya di bulan suci Ramadhan.
Wartawan langsung mengkonfirmasi Tim URC Satpolpp Deliserdang terkait adanya pengusaha yang diduga kebal hukum sehingga mereka membuka usaha nya di bulan suci Ramadhan.
Atas adanya aduan dari masyarakat, tim URC Satpolpp gerak cepat melakukan edukasi, himbauan dan teguran kepada pengusaha yang membandel.
Saat sidak di lokasi wartawan mengkonfirmasi Roy Alexander Sirait, Kepala Tim (Katim URC) menyatakan hari ini personil meninjau langsung ke lokasi HIVE Billiard seperti yang gencar diberitakan media. Kita sudah sampaikan Surat Edaran, dihimbau agar pengusaha melaksanakan dan mematuhinya guna menghormati bulan Suci Ramadhan dan menciptakan situasi yang tenteram dan tertib bagi masyarakat.
“Apabila masih membandel, akan ditindak sesuai SOP yang berlaku.” tegas Roy”.
Warga Bbrharap dengan kedatangan Satpolpp bisa memberikan efek jera kepada pengusaha dan mau menghargai di bulan suci Ramadhan.
(Kaperwil Sumut – Habib)