Jakarta, PUBLIKAPOST.COM – Beredar di media sosial yang berisikan narasi bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK secara permanen per tanggal 1 Juni 2024, jika terdaftar dalam penataan dan peneriban dokumen kependudukan sesuai domisili adalah HOAX.
Di kutip dari akun resmi Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta menginformasikan bahwa NIK yang masuk pada Data Warga masih aktif (baru usulan untuk dinonaktifkan)
“Sampai dengan saat ini Disdukcapil DKI baru mengusulkan penonaktifan NIK ke Kemendagri untuk kategori warga yang sudah meninggal dan RT/RW sudah tidak ada,” tulisan akun Dukcapil Jakarta, Selasa (28/05/24).
Lebih lanjut Dukcapil Jakarta menegaskan bahwa penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap dan bukan dilakukan serentak.
“Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah mengurus perpindahan atau sudah melapor ke Kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak perlu khawatir karena meskipun NIK nya masih terdaftar di Data Warga, tidak akan diajukan penonaktifan. Penonaktifan tidak dilakukan permanen karena terdapat mekanisme pengaktifan kembali,” tegasnya.
Lanjut Dukcapil Jakarta berharap semoga informasi yang telah beredar, masyarakat dapat memahami perbedaan antara informasi yang benar dan hoax.
“Agar informasi yang diterima di sharing kembali serta memiliki kemampuan untuk memverifikasi sumber informasi sebelum menyebarkannya,” harapnya. (Nfn/Phay)