Menu

Mode Gelap

Berita Β· 15 Mei 2024 18:14 WIB

Ini Tujuan Rapat Koordinasi APIP – APH Yang Dipimpin Langsung Kajati Sulsel


Rapat Koordinasi APIP - APH Dipimpin Langsung Kajati Sulsel Perbesar

Rapat Koordinasi APIP - APH Dipimpin Langsung Kajati Sulsel

Sulsel, Publikapost.com — Kajati Sulsel Agus Salim memimpin pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Nota Kesepahaman APIP – APH Penanganan Laporan/Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Sulawesi Selatan.Selasa (14/05/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kegiatan rapat koordinasi ini dilakukan untuk menjalankan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujar Soetarmi selaku Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel.

Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani Jaksa Agung bersama Kemendagri, dan Polri merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

β€œEsensi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah”.

Lanjut, Kajati Sulsel Agus Salim menuturkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Tujuan besarnya yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur,” jelasnya.

Dalam kegiatan rapat koordinasi ini turutΒ  hadir Surma, S.H. (Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus), Sri Muntari Rustianingrum, S.H. M.H. (Jaksa Ahli Muda pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri), Zet Tadung Allo (wakajati Sulsel), Jabar Nur (Aspidsus Kejati Sulsel), Drs. Teguh Narutomo, MM, CRGP CGCAE, CFrA (Inspektur Khusus pada Inspektorat Jenderal Kemendagri), Drs. Kusna Heriman, M.H. (PPUPD Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri), Juliat Permadi Wibowo, S.I.K., M.H. (Kabagluhkum) Rokerma Luhkum Divkum POLRI, dan perwakilan dari KPK Imam Turmudi, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II serta seluruh Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidana Khusus Kejati sulsel,” tutupnya. (Abu algifari)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita