Jakarta, Publikapost.com – Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan belasan pelaku premanisme dari beberapa lokasi. Penangkapan sejumlah preman itu terkait insiden penyerangan lahan kosong di Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/04/25) lalu.
Secara total, kepolisian memeriksa 27 orang dalam kasus ini, bertambah dari jumlah sebelumnya yaitu 25 orang. Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka itu belum menerima bayaran atas aksi penyerangan yang dilakukan dan masih kami dalami serta kami sedang kembangkan siapa yang menyuruh melakukan penyerangan ini.
βKeberhasilan pengungkapan kasus terkait penyalahgunaan senjata tajam/sajam dan senjata api/senpi oleh Unit III Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti berupa empat senapan angin berjenis PVC, tiga buah senjata tajam berjenis parang, satu unit mobil Toyota Agya, delapan unit ponsel, serta enam buah pakaian yang dikenakan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, dalam konfrensi pers di Mapolres, Jum’at (02/05/25).
Kasi Humas menerangkan, para pelaku berhasil diamankan setelah terlibat dalam sebuah insiden penyerangan terjadi pada Rabu (30/4/2025), dengan Nomor Laporan Polisi: LP/A/12/IV/2025/SPKTSATRESKRIM/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 30 April 2025.
“Kronologi kejadian sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi penyerangan di Jalan Kemang Raya. Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai lahan bersengketa,” terangnya.
Awal kejadian dua pelaku Andy Kurmandy dan Muhammad Ade Gunawan, bertemu dengan Kanisius Tani Alias Anis, guna mengambil alih lahan tersebut.
βDisini mereka mempersiapkan memasukkan senjata ke dalam bagasi mobil Agya warna kuning sebelum dibawa ke lokasi kejadian,β imbuhnya.
Murodih melanjutkan, konflik pecah setelah salah satu pelaku memukul tembok dengan palu, hal ini memicu serangan antar kedua kelompok. Keributan berlangsung selama sekitar 10 menit sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri.
“Setelah kejadian, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian dan mengantisipasi bentrok kembali,” lanjutnya.

Polres Metro Jakarta Selatan Menyita Barang Bukti
Murodih menjelaskan, untuk kronologi penangkapan terhadap pelaku utama inisial KT alias Anis bersama tujuh rekannya ditangkap di basecamp mereka di Jl. Prapanca Raya, sekitar pukul 17.00 WIB.
βPelaku Ak dan MAG ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Jl. Amintasari dan dua pelaku lainnya, RTA dan WRR menyerahkan diri pada Kamis (01/05/25) pukul 01.00 WIB. Dalam kasus ini 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka,β jelasnya.
Murodih menuturkan, para tersangka yakni KT alias A, 43, karyawan swasta, Agustinus Sari alias Agus, 22, karyawan swasta, MW alias M, 28, pengangguran.
“Kemudian, YA alias Y, 29, YE, 25, RTA alias R, 58, PW, 33, WRR alias W, 22, kelimanya wiraswasta. Lalu, MAG alias Ade, 40, dan AK alias Andy, 47, keduanya karyawan swasta,” tuturnya.
Murodih menegaskan, dalam kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa empat pucuk senapan angin berjenis PVC, tiga senjata tajam jenis parang, unit mobil Agya Nopol B 2880 SYU, warna kuning, delapan handphone, dan enam pakaian dikenakan pelaku di TKP.
“Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Mereka juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegasnya.