Menu

Mode Gelap

Berita Β· 24 Nov 2024 23:00 WIB

Intruksi Ketua DPD KSPSI AGN SUMUT Menjelang Penetapan UPAH 2024


Intruksi Ketua DPD KSPSI AGN SUMUT Menjelang Penetapan UPAH 2024 Perbesar

Medan, Publikapost.com Menjelang pengumuman formula pengupahan baru oleh pemerintah, KETUA DPD KSPSI AGN SUMUT T.M Yusuf Mengintruksi kan pada Seluruh Keterwakilan Anggota KSPSI yang beradan di Dewan pengupahan Provinsi dan Kabupaten kota agar tetap Menjaga Kekondusifan Sumatera utara.

Yusuf menyampaikan Sangat Yakin bahwa Upah Pekerja di SUMUT Pasti akan Naik mengingat Pertumbuhan Ekonomi di sumut Mengalami Kenaikan yang Sangat baik pada TW III yaitu 5.20 %.tentukan harapan kita dengan pertimbangan kenaikan ini tentunya harus Berjalan Seimbang dengan stabil inflasi ekonomi SUMUT.kita khawatir jangan upah Naik inflasi IHK naik seperti pada bulan Mei 2024 mencapai 4.26 %. Harapan kita saat ini sudah membaik diangka 1.40% akan semakin turunturun, Minggu, 24/11/2024.

Hal ini Senada dengan Arahan Tegas dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) KSPSI Yang mengeluarkan arahan tegas kepada seluruh struktur organisasi, mulai dari PP SPA, DPD KSPSI, hingga tingkat PUK, untuk tetap menjaga persatuan dan fokus pada perjuangan bersama.

DPP KSPSI menegaskan kembali bahwa perjuangan pengupahan ini telah mendapatkan landasan yang kuat Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan ini adalah hasil perjuangan panjang dan menjadi legitimasi konstitusional yang berlaku langsung serta tidak dapat dibanding. Oleh karena itu, sikap KSPSI tidak perubah menjadikan Putusan MK sebagai acuan utama dalam setiap langkah perjuangan pengupahan Di Indonesia.

Dalam pernyataannya melalui pesan singkat Andi Gani Nena Wea, SH., MH., selaku Presiden KSPSI dan Presiden ASEAN Trade Union Council (Aseantuc), menekankan pentingnya:

I. Menjaga Ketenangan: Seluruh jajaran K SPSI diminta untuk tetap tenang dalam menghadapi situasi ini dan tidak terprovokasi oleh pihak mana pun.

2. Mematuhi Hukum: Dalam setiap langkah perjuangan, Dan KSPSI akan senantiasa tunduk pada hukum yang berlaku.

3. Menunggu Instruksi Resmi: Tindakan lanjutan hanya akan dilakukan berdasarkan arahan resmi dari DPP KSPSI.

Sementara Itu Presiden KSPSI juga menyampaikan pesan

Inspiratif, “Setia di garis perjuangan yang sama,”untuk menguatkan semangat solidaritas di setiap tingkatan. (Kaperwil Sumut – Habib)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Jalin Kerjasama, Kejati Sulsel Lakukan Penandatangan KerjasamaΒ  Dengan PT BNI Persero Tbk. Wilayah 07

29 April 2025 - 21:27 WIB

Bupati John Kenedy Azis Menegaskan Pentingnya Menjaga Keberadaan Tanah Ulayat

29 April 2025 - 15:36 WIB

Bupati John Kenedy Azis Sambut Kunjungan Menteri ATR/BPN dan Sekaligus Ziarah ke Makam Syekh Burhanuddin

29 April 2025 - 12:02 WIB

Jelang Mayday 2025, Ketua KSPSI AGN Sumut T Yusuf: Hak-hak Pekerja Harus Dilindungi di Era Digitalisasi dan AI

29 April 2025 - 11:59 WIB

Penjualan Obat Keras di Ciracas Merajalela, Penjaga Toko Diduga Kebal Hukum

29 April 2025 - 00:22 WIB

Bawa Senpi Ilegal Dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Usai Terlibat Kecelakaan Di Jakpus

28 April 2025 - 19:45 WIB

Trending di Berita