Menu

Mode Gelap

Berita ยท 9 Jul 2025 12:39 WIB

Izin PBG Menyalahi Izin, Komisi IV DPRD Medan Mulitimatum Pengusaha Minta Pemilik Ekspedisi Pindah Lokasi


Izin PBG Menyalahi Izin, Komisi IV DPRD Medan Mulitimatum Pengusaha Minta Pemilik Ekspedisi Pindah Lokasi Perbesar

Medan, Publikapost.com – Dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan OPD, Selasa (08/07/2025).

Tampak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H.,
Ketua Komisi 4 sekaligus memimpin RDP, Anggota Komisi 4 antara lain, Zulham Effendi, Datuk Iskandar Muda, A.Md., Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos., Renville Pandapotan Napitupulu, S.T., Ahmad Afandi Harahap, Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M., Lailatul Badri, A.Md.

Perwakilan Satlantas Polrestabes Medan, Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan, Perwakilan Diana Perkim Kota Medan, Sekcam Medan Tembung, Lurah Bantan Timur, Perwakilan Pengusaha Jalan Pukat II.

 

 

 

 

LSM Penjara Indonesia Kota Medan menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kota Medan membahas terkait maraknya jontainer dan truk yang masuk ke Jalan Pukat II.

Dimana saat berlangsungnya RDP Komisi IV, LSM Penjara menyatakan dengan adanya aktivitas bongkar muat pada perusahaan ekspedisi ini, mengakibatkan kemacetan di sepanjang Jalan Pukat II, karena memakai sebagaian badan jalan dan truk kontainer muat besar untuk aktivitas bongkar muatnya.

Bang Bhoy mengatakan dirinya meminta Pemko Medan memasang portal atau membuat posko Trantibum agar kontainer dan truk tidak masuk ke Jalan Pukat 2.

“LSM Penjara Indonesia Kota Medan meminta sebelum ada keputusan Komisi 4 DPRD Kota Medan agar Jalan Pukat di portal atau di buat posko Trantibum agar truk maupun kontainer tidak masuk ke Jalan Pukat 2, sesuai dengan tata ruang bahwa daerah tersebut adalah rumah tempat tinggal bukan pergudangan,” ungkapnya.

Menyikapi permasalahan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H mengimbau kepada pemilik perusahaan ekspedisi untuk mencari lokasi usaha lain, dikarenakan lokasi tersebut merupakan permukiman padat penduduk dan sudah terdapat rambu larangan truk melebihi muatan.

“Peruntukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bangunan ekspedisi sudah menyalahi, sebab gedung tersebut merupakan fumah tempat tinggal (RTT), bukan peruntukan sebagai gudang,” kata Paul saat memimpin RDP.

Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa setelah mendengar dari seluruh pihak yang hadir, Komisi 4 DPRD Kota Medan akan menggelar rapat internal untuk mengambil suatu keputusan atau rekomendasi DPRD Kota Medan

“Kita tutup RDP ini, Komisi 4 akan rapat Internal untuk mengambil keputusan,” tegasnya. (Reporter : Habib)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Meningkatkan Komunikasi Dan Koordinasi, Rw 013 Menteng Dalam Gelar Forum Bulanan

12 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dalam Rangka Peringati hari Koperasi Ke-78, Bupati Lepas Gerak Jalan Jantung Sehat

12 Juli 2025 - 21:50 WIB

Bupati JKA Titip Aspirasi Pembangunan Padang Pariaman Atas Kunjungan Komisi VIII DPR RI

11 Juli 2025 - 22:40 WIB

Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Kota Makassar di Amankan Kejati Sulsel

11 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kejati Sulsel Menetapkan Dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

11 Juli 2025 - 14:35 WIB

Syifa Agisna Maulida, Sumbang Medali Perunggu Untuk Kontingen Jakarta Selatan

11 Juli 2025 - 14:31 WIB

Trending di Berita