Menu

Mode Gelap

Berita · 27 Apr 2025 22:48 WIB

Jangan Tertipu! Narasi Palsu Menunggangi Berita Asli, Ini Bahayanya


Kadari Pewarta Asal Situbondo saat Bersama Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu Perbesar

Kadari Pewarta Asal Situbondo saat Bersama Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu

Situbondo, publikapost.com – Kadari salah satu Kabiro seblang.com asal Situbondo memberikan pandangannya tentang tindakan penambahan narasi atau interpretasi yang tidak berdasar oleh pihak yang bukan merupakan bagian dari redaksi atau pewarta media online terhadap suatu tautan berita (link) adalah sebuah praktik yang sangat problematik dan berpotensi melanggar etika jurnalistik serta hukum yang berlaku.

Ketika individu atau kelompok di luar lingkaran pers yang berwenang menambahkan narasi subjektif pada sebuah tautan berita yang kemudian disebarluaskan, tindakan ini dapat menimbulkan serangkaian dampak negatif yang signifikan:

1. Distorsi Informasi dan Disinformasi: Penambahan narasi yang tidak akurat atau tendensius berpotensi mengubah makna asli dari berita tersebut. Pembaca yang menerima tautan dengan narasi tambahan ini dapat salah memahami konteks, fakta, atau kesimpulan dari berita yang sebenarnya. Hal ini secara langsung berkontribusi pada penyebaran disinformasi dan merusak kepercayaan publik terhadap media yang bersangkutan.

2. Pelanggaran Etika Jurnalistik: Etika jurnalistik menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi informasi. Tindakan menambahkan narasi oleh pihak eksternal jelas melanggar prinsip-prinsip ini karena narasi tersebut tidak melalui proses verifikasi dan kontrol editorial yang ketat sebagaimana layaknya berita yang diproduksi oleh wartawan profesional.

3. Kerugian Reputasi bagi Media dan Wartawan: Ketika sebuah tautan berita dari media tertentu beredar dengan narasi tambahan yang menyesatkan, reputasi media tersebut di mata publik dapat tercoreng. Masyarakat dapat menganggap bahwa media yang bersangkutan tidak kredibel atau bahkan sengaja menyebarkan informasi yang bias. Hal ini juga merugikan para wartawan yang telah berupaya menyajikan berita secara profesional dan bertanggung jawab.

4. Potensi Konsekuensi Hukum: Dewan Pers sebagai penjaga etika dan profesionalisme pers di Indonesia memiliki mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa terkait pemberitaan. Pemilik media atau wartawan yang merasa dirugikan akibat tindakan penambahan narasi yang tidak bertanggung jawab dapat melaporkan hal ini kepada Dewan Pers.

Jika terbukti melanggar kode etik jurnalistik, pihak yang menambahkan narasi dapat dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Lebih jauh lagi, jika narasi tambahan tersebut mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian, pihak yang menyebarkannya juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

5. Menciptakan Persepsi Publik yang Bias: Penambahan narasi subjektif dapat menggiring opini publik ke arah yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hal ini sangat berbahaya dalam konteks isu-isu sensitif atau penting bagi kepentingan umum, di mana pemahaman yang akurat sangat dibutuhkan.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi dari media online. Verifikasi keaslian berita dan sumbernya menjadi langkah krusial untuk menghindari terpapar disinformasi.

Bagi media dan jurnalis, menjaga integritas dan kualitas pemberitaan adalah benteng utama untuk melawan praktik-praktik tidak etis semacam ini. Edukasi kepada publik mengenai pentingnya literasi media juga menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan ruang informasi yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Telah Terbentuk Permata Indonesia yang Siap Berantas Kriminalitas Di Sumbar

30 Juni 2025 - 21:51 WIB

Enam Unit Gudang Di Komplek Cemara Cahaya Mas Hangus Terbakar

30 Juni 2025 - 00:21 WIB

Pengurus KOTA Antero taekwondo Club 2025-2026 Resmi Dilantik

29 Juni 2025 - 18:24 WIB

Berkedok Guru Ngaji, Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

29 Juni 2025 - 14:08 WIB

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Kegiatan Bakti Sosial Khitanan Massal dan Gerakan Kebugaran

29 Juni 2025 - 12:48 WIB

Guru Ngaji Diduga Mencabuli 10 Santri Dibawah Umur di Tebet

28 Juni 2025 - 21:29 WIB

Trending di Berita