Medan, Publikapost.com – Para jurnalis dan profesi yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara mendesak Kementerian Kominfo menutup ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris JMI Sumatera Utara T Sofy Anwar saat dimintai tanggapannya soal maraknya kasus judi online berkedok warung internet (warnet) di Medan, Minggu (05/04/2024).
Menurut Sofy, pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal. Apalagi sebagian besar di antara mereka masih berusia 17 sampai 20 tahun.
“Dampak judi online, kebanyakan anak-anak remaja kedapatan suka bolos sekolah, terlibat tawuran, narkoba dan geng motor,” kata Sofy.
Sofy yang juga selaku Pengurus Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Watch) juga mendesak pihak kepolisian daerah Sumatera Utara bekerjasama dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, babinsa, koramil dan kepala lingkungan setempat untuk segera memberantas para pelaku judi online tersebut dengan melakukan pendataan ataupun pengawasan dan pembinaan terhadap para pemain dan pihak pengelola usaha judi online berkedok warung internet yang berada di sekitar lingkungannya.
Sofy menjelaskan banyak pihak pengelola menyuguhi judi online di Kota Medan, namun tidak terpantau para penegak hukum terutama masyarakat setempat.
“Hal ini membawa dampak buruk bagi perekonomian orangtua maupun pendidikan si anak. Yang pada akhirnya tidak sedikit dari masyarakat mengaku resah,” katanya.
Sofy mengingatkan kepada orangtua untuk tidak bosan-bosannya mengawasi perkembangan anak-anaknya dengan memberikan pendidikan agama, olahraga dan kegiatan-kegiatan positif lainnya.
Sofy juga meminta kepada Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun dan Pangdam I/ BB, Mayjen Mochammad Hasan Hasibuan untuk menertibkan bilamana ada anggota TNI yang bersentuhan atau memback up judi. (Habib)