Menu

Mode Gelap

Berita Β· 21 Mei 2024 21:35 WIB

JMI SUMUT : Jangan Belunggu Kebebasan PERS Untuk Kepentingan Politik


Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut, T.Sofy AnwarΒ Bendahara JMI Sumut, Ahmad Kasim Harahap Perbesar

Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut, T.Sofy AnwarΒ Bendahara JMI Sumut, Ahmad Kasim Harahap

Medan, Publikapost.com – Jangan jadikan Pers Budak Politik Pemerintah dengan cara membungkam kebebasan Pers melalui tangan-tangan anggota dewan di DPR RI untuk merevisi Rancangan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Demikian dikatakan Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, T Sofy Anwar, didampingi Bendahara JMI, Ahmad Kasim Harahap, saat dimintai tanggapannya seputar persoalan DPR-RI, saat ini tengah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satunya adalah adanya larangan Penayangan Konten Eksklusif Jurnalistik Investigasi, Selasa 21/05/24.

Sofy mengatakan bahwa Pers merupakan kepanjangan tangan publik, yang berusaha memenuhi rasa keingintahuan publik dan di lindungi undang-undang No.40 tahun 1999 yang berfungsi untuk menginformasikan, mengedukasi, menghibur, dan kontrol sosial.

Dengan adanya pelarangan Konten Eksklusif Jurnalistik Investigasi, Sofy yang juga selaku Pendiri lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI) mengatakan sama saja dengan membelenggu kebebasan Pers.

Dijelaskan Sofy bahwa dalam isi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers telah dijelaskan bahwa, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam hal ini Sofy meminta kepada anggota DPR-RI yang berada di Senayan untuk membatalkan atau meninjau ulang kembali rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, karena hal itu sangat mengancam Kebebasan Pers dan bahkan merugikan publik, Ucap Sofy. (Tim JMI/Habib) .

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

21 November 2024 - 15:31 WIB

Pastikan Zero Halinar, Rutan Situbondo, Kembali Geledah Kamar Hunian WBP

21 November 2024 - 15:23 WIB

Pengairan Perdana Irpom 2024 Dukung Ketahanan Pangan di Situbondo

21 November 2024 - 12:34 WIB

Kantor Cabang PT. Bioli Lestari Agricultural Parts Product Cabang Medan Diduga lilegal Tidak Memiliki Perizinan

21 November 2024 - 12:29 WIB

Trending di Berita