Publikapost.com, Jakarta – Pengesahan RUU Kesehatan yang dilakukan DPR RI bersama Pemerintah dengan diwakili Menteri Kesehatan akan berlanjut ke sidang paripurna, Selasa (20/06/2023). Polemik terhadap regulasi tersebut terus digaungkan oleh beberapa kalangan.
Pengesahan yang disertai dengan penolakan terhadap regulasi itu buka suara merespons polemik dan sejumlah protes para tenaga kesehatan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.
“Ya itu sekarang wilayahnya DPR. Tunggu saja. Kalau sudah ketok, baru kita …,” kata Jokowi di Pasar Parungpung, Bogor, Rabu (21/6).
Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pernah berkomentar tentang polemik RUU Kesehatan. Dia berkata pemerintah sudah melakukan uji publik RUU Kesehatan di bulan Maret-April 2023 dengan mengundang seluruh organisasi profesi.
Dia menyebut ada puluhan ribu masukan yang masuk ke pemerintah. Budi berkata ada sebagian masukan yang telah diakomodasi ke dalam draf terbaru.
“Ya memang undang-undang itu tidak mungkin memenuhi keinginan semuanya,” ucap Budi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6).
“Mudah-mudahan nanti kalau undang-undang ini disetujui bisa memberikan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya masyarakat,” kata dia menegaskan.
Sejumlah organisasi tenaga kesehatan menolak RUU Kesehatan. Mereka adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), PPNI, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Salah satu alasan penolakan terhadap RUU Kesehatan adalah penghapusan anggaran pembiayaan nakes yang sebelumnya sebesar 10 persen tertuang dalam APBN dan APBD.
Para tenaga kesehatan hampir mogok massal pada 14 Juni 2023. Namun, rencana itu batal karena dukungan yang besar dari kelompok masyarakat lain. Mereka juga mempertimbangkan penundaan pengesahan RUU Kesehatan di DPR.
“Jadi semalam kami lakukan evaluasi, kami sepertinya menunda untuk aksi mogok itu,” ucap Ketua Umum PPNI Harif Fadilah saat dihubungi, Rabu (14/6).
DPR hampir mengesahkan RUU Kesehatan pada rapat paripurna kemarin. Namun, rencana itu batal.
“Insya Allah pada masa sidang ini akan segera diambil keputusan tingkat dua pada waktu yang tepat,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/6).