Medan, Publikapost.com – Berdasarkan hasil Investigasi team wartawan, terlihat sebuah ruko yang dijadikan aktivitas perjudian mesin meja tembak ikan di daerah Tomok dekat penginapan eka putri hingga kini bebas beroperasi dan tak tersentuh aparat kepolisian dari Polsek dan Polres Samosir, Selasa, 17/6/2025 pagi.
Hingga sampai saat ini aparat Kepolisian Polres Samosir dan Polsek setempat belum mampu memberantas perjudian di wilayah hukumnya dikarenakan dan diduga mendapatkan setoran cukup besar dari pemilik usaha perjudian meja ikan tersebut.
Berdasarkan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya atau warga, menyampaikan sudah lama itu mereka buka lapak perjudian dan bahwa sampai saat ini juga pemilik usaha perjudian tersebut tidak pernah di tangkap bapak-bapak polisi.
“Tapi ada kok mereka datang ke situ dengan baju preman, habis dari itu udah pulang”, ucap Sumber kepada wartawan.
Di lokasi, team wartawan melihat keramaian pengunjung yang sedang bermain dengan santainya sehingga bebas beroperasi di Wilayah Polres Samosir.
Lokasi berbeda Kasat reskrim polres Samosir AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M, ketika dikonfirmasi wartawan dengan adanya aktivitas perjudian du daerah Tomok dekat penginapan eka putri, hingga berita ini diterbitkan tidak menjawab konfirmasi wartawan untuk memilih bungkam dan diduga mendapatkan setoran dari pemilik usaha perjudian meja ikan.
Sebelumnya warga dan team wartawan meminta kepada Kapolri, Kompolnas dan DPR-RI, serta Kapolda Sumut, bersama Jajaran Forkopimda untuk menindak tegas Kepolisian wilayah hukum Polres Samosir yang diduga melakukan pembiaran perjudian, copot Kapolres Samosir dan Kasat Reskrim.
Presiden Prabowo dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan agar segala bentuk praktik perjudian online dan darat segera di tutup. Namun, hal itu tampaknya belum berlaku di wilayah hukum Polres Samosir Jajaran Polda Sumut, justru semakin hari semakin merajalela. (Reporter : Kaperwil Sumut – Habib)